Pelantikan DPRD Majalengka

KPU Kabupaten Majalengka Pastikan 50 Anggota DPRD Terpilih Sudah Laporkan LHKPN

KPU Kabupaten Majalengka memastikan seluruh anggota DPRD Kabupaten Majalengka yang terpilih pada Pileg 2024 telah melaporkan LHKPN ke KPK.

TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq (kiri). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka memastikan seluruh anggota DPRD Kabupaten Majalengka yang terpilih pada Pileg 2024 telah melaporkan LHKPN ke KPK.

Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, salinan bukti LHKPN itu pun telah diterima jajarannya.

Menurut dia, pelaporan LHKPN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum 50 anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024 - 2029 tersebut dilantik.

Baca juga: Daftar Lengkap Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Periode 2024 - 2029 yang Dilantik Akhir Bulan Ini

"Kami sudah menerima bukti LHKPN dari anggota legislatif yang terpilih, karena ini persyaratan mutlak sebelum dilantik," kata Andhi Insan Sidieq saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (6/8/2024).

Ia mengatakan, persyaratan itu pun telah terpenuhi, sehingga pelantikan anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024 - 2029 dapat dilaksanakan.

Pihaknya mengakui, jika persyaratan dokumen tersebut tidak lengkap, maka bisa memengaruhi jadwal pelantikan yang telah direncanakan sebelumnya.

Baca juga: HANYA 3 Jam Perjalanan, Ini Jadwal Keberangkatan Kereta Api Argo Cheribon Hari Ini 6 Agustus 2024

"Pelantikannya bisa ditunda apabila ada yang tidak melaporkan LHKPN, karena ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum dilantik," ujar Andhi Insan Sidieq.

Rencananya, pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024 - 2029 yang terpilih pada Pileg 2024 tersebut dilaksanakan pada 29 Agustus 2024.

Ia menyampaikan, jadwal pelantikan tersebut juga sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang menyebutkan pelantikan anggota DPRD disesuaikan akhir masa jabatan periode sebelumnya.

Baca juga: Terbelah 180,58 Kilometer, Desa Latsari dan Desa Ngujuran Tuban Terlindas Proyek Tol Demak-Tuban

Pasalnya, anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2019 - 2024 dilantik pada 29 Agustus 2019, sehingga pelantikan untuk periode 2024 - 2029 dilaksanakan pada 29 Agustus 2024.

"Kalau tidak salah pelantikan periode sebelumnya dilaksanakan 29 Agustus 2019, sehingga anggota legislatif yang terpilih pada Pileg 2024 dilantik 29 Agustus 2024," kata Andhi Insan Sidieq.
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved