Pilkada Indramayu 2024

Bawaslu Ingatkan ASN, Kades Hingga TNI-Polri Jaga Netralitas Jelang Pilkada Indramayu 2024

Bawaslu Indramayu mengingatkan kepada ASN, anggota TNI-Polri, hingga kepala desa untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada Indramayu 2024.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Sosialisasi yang digelar Bawaslu ddi salah satu hotel di Indramayu, Rabu (31/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bawaslu Indramayu mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, hingga kepala desa untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada Indramayu 2024.

Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi yang digelar Bawaslu dengan mengundang masing-masing perwakilan di salah satu hotel di Indramayu, Rabu (31/7/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Indramayu, Supriadi mengatakan, lewat sosialisasi ini pihaknya ingin memberikan peringatan dini soal netralitas tersebut.

“Kami sampaikan ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa harus netral,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Supriadi menyampaikan, berkaca pada Pilkada sebelumnya, kasus netralitas diketahui memang kerap ditemukan di Indramayu setiap menjelang Pemilu.

Baca juga: Gelar Operasi Antik Lodaya, Polres Indramayu Cokok 16 Pengedar dan Kurir Narkoba, Termasuk Dua TO

Terutama yang dilakukan oleh ASN, pada Pilkada 2020 lalu, Bawaslu mencatat sedikitnya ada 6 kasus yang ditemukan.

Termasuk netralitas kepala desa, Bawaslu kala itu juga mencatat ada 1 kasus pelanggaran. Sedangkan pelanggaran netralitas oleh anggota TNI-Polri, kata Supriadi tidak ada.

“Oleh karenanya kita sosialisasikan secara dini, agar kita bisa mencegah terjadinya pelanggaran netralitas di Pilkada Indramayu 2024,” ujar dia.

Supriadi dalam hal ini menilai pelanggaran netralitas di Kabupaten Indramayu kategorinya termasuk sedang. 

Meski demikian, untuk Pilkada Indramayu 2024 sekarang ini, pihaknya belum menerima adanya laporan soal pelanggaran tersebut.

Pihaknya pun berharap, agar kasus netralitas ASN ini jangan sampai terjadi di Pilkada 2024.

“Ini menjadi penting, karena mereka-mereka ini adalah orang yang berpengaruh dilingkungannya dan bisa menggerakan,” ujar dia.

Supriadi menyampaikan, Bawaslu tidak akan segan menindak tegas apabila di Pilkada nanti ditemukan adanya pelanggaran netralitas.

Tindakan tersebut, lanjut dia, ada dua kategori. 

Pertama, jika pelanggaran yang terjadi kaitannya dengan administratif kedisiplinan, maka sanksi yang diberikan akan diserahkan kepada pembina ASN itu sendiri dan ditindak sesuai undang-undang.

“Dalam hal ini akan kita laporkan ke Komisi ASN,” ujar dia.

Kedua, jika pelanggaran yang terjadi kaitannya dengan tindakan pidana pemilu, maka akan ditindak tegas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Indramayu.

Di sisi lain, Bawaslu juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bisa mengawasi dan melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas tersebut.

“Jadi artinya bahwa kita tidak akan ragu untuk melakukan tindakan-tindakan penanganan pelanggaran ketika memang ada peristiwa pelanggaran,” ujar dia.

Baca juga: Tiga Calon Pendamping Nina Agustina di Pilkada Indramayu, Ada Kuwu dan Dirut, Satu Dicalonkan Partai

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved