Karna Sobahi Dipanggil Kejati Jabar
Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi Dipanggil Kejati Jabar, Ada Apa? Ternyata Karena Kasus Ini
Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, dipanggil Kejati Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Maj
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, dipanggil Kejati Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Bupati Majalengka periode 2018 - 2023 tersebut dipanggil pada Kamis (25/7/2024) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang hingga kini jumlah tersangkanya telah mencapai empat orang.
Di antaranya, Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka nonaktif, Irfan Nur Alam (INA), Andi Nurmawan (AN) yang merupakan pihak swasta, dan ASN di Majalengka bernama Maya alias M, dan eks Pj Bupati KBB, Arsan Latif.
Baca juga: 28 Tahun Peristiwa Kudatuli PDI Perjuangan, Sosok Ini Ingatkan Bisa Terjadi pada Parpol Lain
Menurut dia, hal itu sebagai bentuk tanggung jawab untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.
"Selama pemeriksaan tersebut, saya memberikan kesaksian terkait kasus ini, khususnya kepada para tersangka yang telah ditetapkan," kata Karna Sobahi saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (27/7/2024).
Ia mengatakan, telah menyatakan kesiapannya untuk membantu mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkajh yang berlangsung sejak 2021 tersebut.
Baca juga: Pilkada Indramayu 2024, AKBP Ari Setyawan Wibowo Silaturahmi ke PC PUI, Ajak Tokoh Agama Begini
Bahkan, pihaknya juga turut memastikan kesiapannya untuk menjadi saksi dalam persidangan yang akan dijalani para tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih tersebut.
"Saat diperiksa kemarin di Kejati Jabar, saya juga sudah menyampaikan kepada penyidik mengenai kesiapan untuk menjadi saksi dalam proses persidangan nanti," ujar Karna Sobahi.
Diberitakan sebelumnya, para tersangka diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih.
Baca juga: AMBYAR, Petani Wortel Alami Gagal Penan, Bos Sayur di Kuningan Ungkap Penyebabnya
Para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebanyak sembilan jaksa juga telah disiapkan Kejati Jabar untuk persidangan kasus yang rencananya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.