Pengusaha Tambang Geruduk Dewan

Digeruduk Pengusaha Tambang Galian C, Komisi I DPRD Majalengka Siap Fasilitasi Perizinan

Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka berjanji siap memfasilitasi pengusaha tambang galian C untuk mengurus izin resminya.

|
TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Teten Rustandi (tengah), saat diwawancarai usai audiensi dengan Aliansi Pengusaha Tambang Galian C di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (25/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka berjanji siap memfasilitasi pengusaha tambang galian C untuk mengurus izin resminya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Teten Rustandi, memastikan, kesiapan jajarannya membantu para pengusaha tambang galian C agar mendapatkan izin.

Bahkan, pihaknya telah berkonsultasi ke Pemprov Jabar untuk mempermudah perizinan pengusaha tambang galian C, dan menyederhanakan prosedurnya, sehingga prosesnya selesai lebih cepat.

Baca juga: Libatkan Paranormal, Begini Kondisi Pencarian Lansia yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Indramayu

"Karena dari awal kami berkomitmen untuk mendorong pengusaha tambang galian C menempuh izin, sehingga izinnya harus dipermudah dan dipercepat," kata Teten Rustandi saat ditemui usai audiensi dengan Aliansi Pengusaha Tambang Galian C di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (25/7/2024).

Ia mengatakan, Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka juga telah melaksanakan studi banding ke Kabupaten Sumedang hingga Pangandaran yang sama-sama memiliki galian C di wilayahnya.

Menurut dia, studi banding itu untuk mencontoh prosedur perizinan tambang galian C kemudian diterapkan di Kabupaten Majalengka, sehingga seluruh pengusahanya memiliki izin resmi.

Baca juga: Aliansi Pengusaha Tambang Galian C Datangi DPRD Kabupaten Majalengka, Minta Dibantu Urus Perizinan

Pihaknya juga telah memanggil Cabang Dinas ESDM Jawa Barat Wilayah VII Cirebon untuk mendampingi para pengusaha tambang galian C di Majalengka menempuh perizinannya.

"Jadi, pengusaha tambang galian C di Kabupaten Majalengka bisa ditunjukkan persyaratan mana saja yang perlu diperbaiki supaya mengantongi izin resmi," ujar Teten Rustandi.

Teten menyampaikan, jajarannya juga bakal bersinergi dengan dinas terkait dan Cabang Dinas ESDM Jawa Barat Wilayah VII Cirebon untuk menyelesaikan perizinan pengusaha tambang galian C di Majalengka.

Baca juga: TEMBUS Rp1,2 Triliun untuk UGK, Mega Proyek Tol Kertosono-Kediri Membabat Desa Kedungsuko Nganjuk

Pasalnya, sejauh ini baru dua pengusaha tambang galian C di Kabupaten Majalengka yang mengantongi izin operasional, dan lima pengusaha lainnya baru mengantongi izin eksplorasi.

Karenanya, pihaknya mengakui, lima pengusaha tambang galian C tersebut belum bisa menjual hasil penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, dan lainnya.

"Jika pengusaha tambang menyebutkan proses perizinannya sulit, maka kami akan mendorong dan membantu kesulitannya di mana, kemudian akan difasilitasi," kata Teten Rustandi.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved