Pengusaha Tambang Geruduk Dewan
Digeruduk Pengusaha Tambang Galian C, Komisi I DPRD Majalengka Siap Fasilitasi Perizinan
Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka berjanji siap memfasilitasi pengusaha tambang galian C untuk mengurus izin resminya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka berjanji siap memfasilitasi pengusaha tambang galian C untuk mengurus izin resminya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Teten Rustandi, memastikan, kesiapan jajarannya membantu para pengusaha tambang galian C agar mendapatkan izin.
Bahkan, pihaknya telah berkonsultasi ke Pemprov Jabar untuk mempermudah perizinan pengusaha tambang galian C, dan menyederhanakan prosedurnya, sehingga prosesnya selesai lebih cepat.
Baca juga: Libatkan Paranormal, Begini Kondisi Pencarian Lansia yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Indramayu
"Karena dari awal kami berkomitmen untuk mendorong pengusaha tambang galian C menempuh izin, sehingga izinnya harus dipermudah dan dipercepat," kata Teten Rustandi saat ditemui usai audiensi dengan Aliansi Pengusaha Tambang Galian C di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (25/7/2024).
Ia mengatakan, Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka juga telah melaksanakan studi banding ke Kabupaten Sumedang hingga Pangandaran yang sama-sama memiliki galian C di wilayahnya.
Menurut dia, studi banding itu untuk mencontoh prosedur perizinan tambang galian C kemudian diterapkan di Kabupaten Majalengka, sehingga seluruh pengusahanya memiliki izin resmi.
Baca juga: Aliansi Pengusaha Tambang Galian C Datangi DPRD Kabupaten Majalengka, Minta Dibantu Urus Perizinan
Pihaknya juga telah memanggil Cabang Dinas ESDM Jawa Barat Wilayah VII Cirebon untuk mendampingi para pengusaha tambang galian C di Majalengka menempuh perizinannya.
"Jadi, pengusaha tambang galian C di Kabupaten Majalengka bisa ditunjukkan persyaratan mana saja yang perlu diperbaiki supaya mengantongi izin resmi," ujar Teten Rustandi.
Teten menyampaikan, jajarannya juga bakal bersinergi dengan dinas terkait dan Cabang Dinas ESDM Jawa Barat Wilayah VII Cirebon untuk menyelesaikan perizinan pengusaha tambang galian C di Majalengka.
Baca juga: TEMBUS Rp1,2 Triliun untuk UGK, Mega Proyek Tol Kertosono-Kediri Membabat Desa Kedungsuko Nganjuk
Pasalnya, sejauh ini baru dua pengusaha tambang galian C di Kabupaten Majalengka yang mengantongi izin operasional, dan lima pengusaha lainnya baru mengantongi izin eksplorasi.
Karenanya, pihaknya mengakui, lima pengusaha tambang galian C tersebut belum bisa menjual hasil penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, dan lainnya.
"Jika pengusaha tambang menyebutkan proses perizinannya sulit, maka kami akan mendorong dan membantu kesulitannya di mana, kemudian akan difasilitasi," kata Teten Rustandi.
Eliano Reijnders dan Reno Piscopo Merapat, Kabar Bursa Transfer Persib Bandung Terkini |
![]() |
---|
Dua Pemain Baru yang Bisa Diresmikan Persib Bandung Hari Jumat Ini, Sayap Kanan dan Kiri |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Indramayu Hobi Judi Online, Punya Utang, Negara Rugi Rp 453 Juta |
![]() |
---|
3 Teks Pidato Maulid Nabi 2025 Singkat dan Mudah Dihafal Bisa Dibacakan di Masjid dan Madrasah |
![]() |
---|
Macan Tutul yang Lepas di Lembang Park Zoo Ternyata Berasal dari Kuningan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.