Pengedar Sabu di Kuningan Kabur Pakai Motor Saat Akan Ditangkap, Eh Akhirnya Jatuh dan Patah Tangan
Tersangka itu mencoba kabur ketika polisi akan menangkapnya di daerah Sindangagung.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Satu di antara empat tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap polisi di Kuningan mengalami patah tangan.
Hal itu setelah sebelumnya dilakukan pengejaran menggunakan sepeda motor, hingga akhirnya tersangka jatuh dari motor dan berhasil ditangkap polisi
"Kronologis penangkapan, kenapa satu tersangka alami patah tangan? Ini akibat sebelumnya si tersangka kabur menggunakan motor dan dikejar petugas, hingga akhirnya jatuh dan tersangka berhasil diamankan," kata Kapolres AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Tersangka ini kemudian dibawa ke lembaga medis untuk mendapat penanganan.
"Iya, jadi terjatuh dan mengalami luka di bagian tangan hingga patah. Petugas kami bawa si tersangka ke rumah sakit dan seperti itu bisa dilihat kondisinya," katanya.
Terlepas dengan kondisi tersangka pengedar narkoba patah tangan, Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto mengatakan, bahwa penangkapan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 02 30, di Sindangagung.
"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka itu bertempat di pinggir Jalan Desa Kertayasa, Kecamatan Sindangagung, diketemukan barang bukti satu paket sabu terbungkus plastik bening dililit lakban warna hitam dengan berat kotor 1,22 gram yang disimpan di dalam saku jaket bagian depan sebelah kiri."
"Selain Sabu siap edar, barang bukti lain itu ada handphone. Tersangka mengaku barang didapat dari saudara B yang mengaku warga Cirebon yang hingga kini masih dalam penyelidikan," katanya.
Sementara untuk tersangka inisial C (26) Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, penangkapan berlangsung di rumah tersangka dan ditemukan sebanyak tujuh paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,05 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap barang bukti yang sebelumnya, dari tersangka C, ternyata sudah menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di beberapa tempat.
"Paket sabu itu ditemukan di beberapa tempat di antaranya, di Kecamatan Kramatmulya dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan berat kotor 3,05 gram," katanya.
Menurut pengakuan tersangka C bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya.
"Kemudian dilakukan pengecekan terhadap handphone milik C dan ditemukan percakapan melalui Whatsapp. Dan si C ini akan mengambil narkotka jenis sabu bertempat di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi," katanya.
Lalu pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB juga telah dilakukan pengembangan dan ditemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu terbungkus plastik, klip bening dibungkus tisu warna putih dilapis aluminium foil terbungkus lakban warna hitam dengan berat kotor 30,60 gram di dalam dus bekas minuman kemasan kotak di wiayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Dari pengakuan C bahwa barang bukti tersebut didapat dari saudara IS yang mengaku warga Cikarang, Kabuapten Bekasi hingga kini masih dalam Penyelidikan. Total barang bukti sebanyak 8 paket sabu dengan berat kotor 33,65 gram," katanya.
Sedang dari tersangka inisial P alias K, petugas kepolisian berhasil mengamankan 10 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 9,12 gram.
"Keberhasilan ini setelah sebelumnya, tersangka ditangkap di pinggir jalan Mochamad Yamin atau di belakang Mapolres Kuningan, dengan alamat Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan," katanya.
"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap rumah tersangka ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastk klip bening, 1 unit timbangan digital merk Camry yang disimpan didalam kantong kain warna hitam. Total barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 9,12 gram dan pengakuan tersangka sabu itu miliknya didapat dari warga Cirebon," ujarnya.
Untuk barang barang bukti pengedar obat keras itu diamankan berupa 250 butir obat jenis Tramadol.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Kuningan, Kapolres AKBP Willy Andrian: Ada Residivis Juga
Polres Kuningan Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Luragung, Satu Pelaku Ternyata Petugas PPPK |
![]() |
---|
Aksi Berani Ibu Rumah Tangga di Majalengka, Kejar dan Tarik Pencuri Motor, Dua Pelaku Masuk RS |
![]() |
---|
Polres Kuningan Ungkap 8 Kasus Narkoba Sepanjang Bulan Agustus 2025, 11 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Polres Kuningan Gelar Operasi Libas Lodaya, Pencuri Motor Hingga Maling Onderdil Mobil Ditangkap |
![]() |
---|
Sukses Amankan Demo di Majalengka, Ini Profil AKBP Willy Andrian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.