Kasus Vina Cirebon
Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Bakal Jalani Tes Psikologi
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, kini mendapatkan perlindungan dari LPSK
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
"Kita sangat membutuhkan Saka Tatal dalam kondisi yang stabil menjelang PK ini," katanya.
Sekadar informasi, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, akan digelar pada Rabu (24/7/2024).
Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang itu akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.
Sidang tersebut juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.
Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.
Tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan kesiapan mereka menjelang sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga mengungkapkan, mereka telah menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang PK tersebut.
"Alhamdulillah, seperti kita ketahui bahwa teman-teman (tim kuasa hukum Saka Tatal) sudah menerima pemberitahuan tentang sidang PK Saka Tatal yang akan diselenggarakan hari Rabu (24/7/2024)," ujar Agus saat diwawancarai media, Selasa (16/7/2024).
Agus juga menyebutkan bahwa daftar persidangan sudah ditentukan dengan tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Selain itu, jaksa yang ditunjuk adalah Asep.
"Semoga jalannya sidang PK nanti bisa berjalan lancar, semuanya objektif, transparan dan independen," ucapnya.
Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
![]() |
---|
Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.