Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Saka Tatal Serahkan Ratusan Dokumen ke Otto Hasibuan untuk Bantu 7 Terpidana Kasus Vina

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti telah menyerahkan sekitar 200-300 dokumen baru kepada Otto Hasibuan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti memperlihatkan foto sebuah baut yang terdapat daging sebagai novum untuk sidang PK kliennya yang juga mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti telah menyerahkan sekitar 200-300 dokumen baru kepada Otto Hasibuan untuk membantu proses Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.


Dokumen-dokumen yang sebagian besar berbentuk visual itu diharapkan dapat memberikan bukti baru yang signifikan dalam sidang PK.


"Tidak hanya Saka Tatal, untuk membantu tujuh terpidana dalam sidang PK, saya juga menyerahkan seluruh dokumen yang saya miliki."


"Kayanya ada sekitar 200 dokumen yang baru saya serahkan ke Pak Otto Hasibuan (kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon) dan dokumen-dokumen itu bentuknya visual maupun lainnya yang bisa diteliti oleh timnya Otto Hasibuan," ujar Titin saat diwawancarai media di rumahnya, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Foto Daging Pada Baut Akan Muncul Dalam Sidang PK Saka Tatal


Menurut Titin, dokumen-dokumen ini berisi berbagai bentuk visual yang bisa diteliti oleh tim Otto Hasibuan.


Ia berharap dokumen-dokumen tersebut dapat membantu membebaskan tujuh terpidana, karena menurutnya tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam amar tuntutan dan putusan.


"Jadi memang khusus untuk tim Otto Hasibuan, saya benar-benar sudah menyerahkan seluruhnya, sekarang saya tidak punya bukti apapun lagi di saya," ucapnya.


Titin menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut dimasukkan ke dalam flashdisk dan diserahkan kepada Otto Hasibuan pada Senin lalu.


Dokumen visual tersebut menunjukkan beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mungkin perlu diperiksa lagi oleh tim.


"Dokumen visual itu juga menunjukkan beberapa TKP yang mungkin harus diperiksa lagi oleh tim," jelas dia.


Titin juga menyebutkan bahwa dokumen-dokumen tersebut yang bisa mengkaji bahwa pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2016 yang dituduhkan kepada tujuh terpidana dan Saka Tatal, tidak pernah terjadi.

Baca juga: Digelar 24 Juli, Hakim Rizqa Yunia Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Fakta Baru Kasus Vina Akan Terungkap


"Dokumen-dokumen itu InsyaAllah sangat membantu sidang PK tujuh terpidana juga, karena ada beberapa TKP yang ditunjuk dalam tuntutan itu, mulai dari dikejar, dipukul di jembatan Talun, kemudian kembali lagi ke depan SMPN 11 Cirebon, di situ di kebun diperlakukan tidak manusiawi, dibunuh, diperkosa lalu dibalikkan lagi ke jembatan Talun," katanya.


Titin menambahkan, tugas kepolisian kini adalah untuk menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan yang terjadi, apakah kecelakaan tersebut disebabkan oleh kondisi kedua korban atau ada unsur lain.


"Jadi, kalau misalkan ada baut yang tertempel daging itu kecelakaan."

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved