Pilkada Serentak 2024

Agus Mulyadi Putuskan Tak Maju di Pilkada 2024, Fokus Selesaikan Tugas sebagai Pj Wali Kota Cirebon

Teka-teki mengenai apakah Agus Mulyadi, Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, akan terjun ke politik akhirnya terjawab.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi 


Sesuai dengan aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.


Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.


Artinya, Agus Mulyadi harus mundur per 17 Juli 2024 jika ingin ikut serta dalam Pilkada.


Namun, Agus memilih melanjutkan amanah yang diberikan kepadanya dan tetap menjabat sebagai Pj Wali Kota Cirebon.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved