Pilkada Serentak 2024
Agus Mulyadi Putuskan Tak Maju di Pilkada 2024, Fokus Selesaikan Tugas sebagai Pj Wali Kota Cirebon
Teka-teki mengenai apakah Agus Mulyadi, Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, akan terjun ke politik akhirnya terjawab.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Sesuai dengan aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.
Artinya, Agus Mulyadi harus mundur per 17 Juli 2024 jika ingin ikut serta dalam Pilkada.
Namun, Agus memilih melanjutkan amanah yang diberikan kepadanya dan tetap menjabat sebagai Pj Wali Kota Cirebon.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pilkada Serentak 2024
Jelang Dilantik Sebagai Bupati Majalengka, Eman Suherman Bakal Susun Program Unggulan 100 Hari Kerja |
![]() |
---|
Pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Cirebon Terpilih Ditunda, Effendi Edo Buka Suara |
![]() |
---|
Farhan-Erwin Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Terpilih Pada 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur Jadi Maret 2025, KPU Jabar Angkat Bicara |
![]() |
---|
Termasuk Kabupaten Cirebon, 11 Daerah di Jabar Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.