Viral

Viral Mobil Pelat Merah Halangi Laju Mobil Damkar di Jalan KH Abdul Halim Majalengka

Video yang memperlihatkan mobil pelat merah menghalangi laju mobil pemadam kebakaran (damkar) viral di media sosial

Istimewa
Tangkapan layar video viral mobil pelat merah menghalangi laju mobil damkar di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (15/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Video yang memperlihatkan mobil pelat merah menghalangi laju mobil pemadam kebakaran (damkar) viral di media sosial.


Dalam video berdurasi 23 detik tersebut tampak mobil hitam berpelat merah nomor E 1104 U melaju tepat di depan mobil damkar yang tengah membunyikan sirine.


Bahkan, beberapa kali terdengar suara klakson dari mobil damkar tersebut, tetapi mobil hitam itu bergeming, dan tidak memberikan ruang untuk disalip.

Baca juga: Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi Terima Penghargaan dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi


Video itu terlihat diunggah akun @infomjlk pada Senin (15/7/2024) siang, dan hingga kini telah ditonton hingga 110 ribu kali serta mendapat beragam komentar warganet.


Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, membenarkan peristiwa tersebut, dan menyebutkan lokasi kejadiannya di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.


Saat itu, menurut dia, jajarannya mendapat laporan kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, kira-kira pukul 12.00 WIB.


"Petugas kami yang hendak menuju ke lokasi kebakaran lahan ada sedikit trouble, karena ada mobil dinas (pelat merah) yang menghalangi," ujar Rachmat Kartono saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Senin (15/7/2024).


Ia memastikan, jajarannya telah memberikan peringatan melalui sirine maupun klakson, tetapi pengemudi mobil pelat merah tersebut baru membuka jalan setelah melaju beberapa meter.


Pihaknya mengakui, kejadian itu berlangsung dari simpang empat Abok hingga tepat sebelum simpang empat Mambo yang jaraknya kira-kira mencapai 400-an meter.


"Setelah melewati kawasan Disparbud Kabupaten Majalengka, kendaran tersebut baru memberi ruang bagi mobil damkar untuk menyalip, jadi enggak terlalu lama," kata Rachmat Kartono.

Baca juga: Eman Suherman Resmi Cuti, Penjabat Bupati Majalengka Tunjuk Sosok Ini Jadi Plh Sekda


Rachmat menyampaikan, sempat meminta agar mencari mobil pelat merah yang merupakan aset Pemkab Majalengka tersebut untuk diklarifikasi terkait tindakan itu.


Namun, dari hasil penelusurannya mobil itu dipinjampakaikan kepada PGRI Kabupaten Majalengka, dan kebetulan pengemudinya pun telah mendatanginya secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf.


"Jadi, sudah clear, karena yang bersangkutan sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, karena sempat menghalangi unit damkar yang tengah bertugas," ujar Rachmat Kartono.


Ia juga mengaku telah menegur langsung pengendara mobil pelat merah itu, karena berdasarkan aturan mobil damkar yang hendak menanggulangi kebakaran harus diprioritaskan di jalan raya.


Selain itu, Rachmat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memberikan ruang kepada kendaraan damkar yang hendak menjalankan tugasnya dalam menanggulangi kebakaran.


"Alhamdulillah, dalam peristiwa kali ini lokasi kebakaran lahannya juga tidak terlalu jauh, sehingga kami bisa menanganinya meski sempat mengalami insiden seperti ini," kata Rachmat Kartono.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved