Pegi Setiawan Bebas
Ini Alasan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon Tak Pakai Akun Medsos Lama Lagi
Setelah Bebas, Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon Pilih Tak Pakai Akun Medsos Lama Lagi
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
"Berarti sampai sekarang yang masih berada di Polda Jabar, hp merk Samsung, akun Facebook, Instagram dan dua motor."
"Sampai sekarang juga saya belum punya akun media sosial ya," ujarnya.
Baca juga: JADWAL Terbaru Kereta Api Kahuripan Besok 15 Juli 2024, Relasi Kiaracondong Bandung-Blitar
Pegi juga menyampaikan harapannya terkait pengembalian barang-barang pribadinya.
"Harapan si kalau bisa ya memang dikembalikan, khususnya hp si, tapi jika gak bisa ya gak apa-apa," ucap anak dari pasangan Rudi dan Kartini itu.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap kepolisian dalam kasus Vina Cirebon.
Setelah menjalani masa kurungan kurang lebih 49 hari, Pegi akhirnya dibebaskan dari penjara usai gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukumnya dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: JADWAL Kereta Api Argo Cheribon Besok 15 Juli 2024, Lengkap dengan Harga, Relasi Gambir-Cirebon
Usai keluar, Pegi pulang kampung ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon yang sejak awal kedatangannya banyak masyarakat menunggu.
Hingga kini, masih banyak masyarakat yang datang ke kediaman Pegi untuk memberikan ucapan selamat dan beberapa di antaranya memberikan bantuan.
| Pernah Diajak Nguli, Kahfi dan Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ternyata Teman Dekat, Ini Buktinya |
|
|---|
| Jalani Pemeriksaan Psikologis Selama 13 Jam, Begini Pengakuan Saka Tatal Selama Diperiksa |
|
|---|
| Begini Kondisi Terkini Saka Tatal Usai Jalani Pemeriksaan Psikologis oleh LPSK, Sempat Istirahat |
|
|---|
| Alih-alih Laporkan Hakim Praperadilan ke Komisi Yudisial, Aksi Razman Nasution Malah Dituding Begini |
|
|---|
| Polda Jabar Keluarkan Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan, Sudah Diterima Kejati |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.