Pegi Setiawan Bebas

Mengenal Lebih Dekat Sosok Toni RM, Pengacara Pegi Setiawan yang Biasa Tangani Kasus Besar

Bebasnya, Pegi Setiawan tentu tidak lepas dari peran para pengacara, salah satunya Toni RM.

Penulis: Sartika Harun | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM 

TRIBUNCIREBON.COM - Pegi Setiawan resmi dinyatakan menang dalam gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

 

Bebasnya Pegi Setiawan tentu tidak lepas dari peran para pengacara, salah satunya Toni RM.

Sebelumnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang terjadi pada 2016 setelah ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Batal Demi Hukum, Begini Respons Pengamat Soal Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan. 

Sosok Toni

Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM 
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM  (TribunCirebon.com/ Eki Yulianto)

Toni merupakan pengacara kondang asal Kabupaten Indramayu.

Ia tinggal di rumah mewah yang berada di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Rumah itu juga berfungsi sebagai kantor pribadinya dalam memberikan pelayanan bantuan hukum.

Beragam kasus besar di Indramayu pernah ditangani oleh Toni. Satu di antaranya adalah soal dugaan malapraktik yang terjadi di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu

Kasus itu adalah meninggalkan seorang perempuan bersama bayi dalam kandungannya. Peristiwa yang terjadi pada Desember 2023 itu viral dan menjadi sorotan masyarakat.

Kasus besar lainnya yang juga ditangani Toni adalah soal aksi bejat ayah dan kakak tiri yang setubuhi korban sejak kelas 3 SD di Indramayu.

Ayah dan kakak tiri itu, sekarang sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Toni juga pernah mejadi kuasa hukumnya Rieta Amilia Beta, ibunya artis Nagita Slavina atau mertuanya Raffi Ahmad saat melawan Malinda Dee yang pernah terjerat kasus penggelapan dana nasabah Citibank tahun 2011, pada 2018.

Kasusnya adalah masalah utang dan sengketa bisnis properti. Dalam kasus itu Toni berhasil memenangkan Rieta.

Malinda Dee membayar utang kepada Rieta sebesar Rp 3,7 miliar dan terima bagi hasil properti sebesar Rp 4 miliar dan dapat satu unit rumah dengan nilai Rp 50 miliar di Kemang Jakarta Selatan.

Terbaru, Toni turut terlibat dalam menangani kasus Vina Cirebon yang hingga saat ini masih terus jadi sorotan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved