Pegi Setiawan Bebas
Benarkah Pegi Setiawan akan Dijebloskan ke Penjara usai Bebas? Begini Ulasan Hotman Paris
Usai dinyatakan bebas, kini mencuat kabar jika nasib baik Pegi Setiawan tidak akan berlangsung lama.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNCIREBON.COM - Baru-baru ini mencuat kabar jika Pegi Setiawan kembali berpotensi kembali ke jeruji besi.
Sebelumnya, Pegi resmi menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya.
Usai dinyatakan bebas, kini mencuat kabar jika nasib baik Pegi Setiawan tidak akan berlangsung lama.
Tidak menutup kemungkinan Pegi Setiawan berpotensi kembali ke jeruji besi.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Toni RM, Pengacara Pegi Setiawan yang Biasa Tangani Kasus Besar
Hal tersebut disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya Hotman Paris mengungkapkan jika Pegi Setiawan berpeluang kembali menjadi tahanan oleh aparat Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Pegi itu belum bebas secara substansi, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka," ucap Hotman Paris dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Bawa Geblog Pondoh, Warga Indramayu Ucapkan Terima Kasih ke Pengacara Pegi Setiawan, Ada Apa?
Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar dianggap tidak sah.
Hotman Paris beralasan Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” tegas Hotman Paris.
Hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka bahkan untuk sekadar diperiksa sebagai saksi.
"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi, secara hukum acara normatif," ungkap Hotman Paris.

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis procedural hukum acara,” tambahnya.
Meski demikian Hotman Paris juga mengajak Pegi Setiawan yang telah hidup bebas untuk makan bersama dirinya di sebuah restoran di kawasan Jakarta.
"Mumpung Pegi masih bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta. Makan ramen," kata Hotman.
Baca juga: Warga Masih Berdatangan ke Rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan Cirebon, Pengen Bertemu
Pernah Diajak Nguli, Kahfi dan Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ternyata Teman Dekat, Ini Buktinya |
![]() |
---|
Jalani Pemeriksaan Psikologis Selama 13 Jam, Begini Pengakuan Saka Tatal Selama Diperiksa |
![]() |
---|
Begini Kondisi Terkini Saka Tatal Usai Jalani Pemeriksaan Psikologis oleh LPSK, Sempat Istirahat |
![]() |
---|
Alih-alih Laporkan Hakim Praperadilan ke Komisi Yudisial, Aksi Razman Nasution Malah Dituding Begini |
![]() |
---|
Polda Jabar Keluarkan Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan, Sudah Diterima Kejati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.