Pegi Setiawan Bebas

Benarkah Pegi Setiawan akan Dijebloskan ke Penjara usai Bebas? Begini Ulasan Hotman Paris

Usai dinyatakan bebas, kini mencuat kabar jika nasib baik Pegi Setiawan tidak akan berlangsung lama.

Penulis: Sartika Harun | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )
Benarkah Pegi Setiawan akan Dijebloskan ke Penjara usai Bebas? Begini Ulasan Hotman Paris 

TRIBUNCIREBON.COM - Baru-baru ini mencuat kabar jika Pegi Setiawan kembali berpotensi kembali ke jeruji besi.

Sebelumnya, Pegi resmi menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya.

Usai dinyatakan bebas, kini mencuat kabar jika nasib baik Pegi Setiawan tidak akan berlangsung lama.

Tidak menutup kemungkinan Pegi Setiawan berpotensi kembali ke jeruji besi.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Toni RM, Pengacara Pegi Setiawan yang Biasa Tangani Kasus Besar

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya Hotman Paris mengungkapkan jika Pegi Setiawan berpeluang kembali menjadi tahanan oleh aparat Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Pegi itu belum bebas secara substansi, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka," ucap Hotman Paris dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Bawa Geblog Pondoh, Warga Indramayu Ucapkan Terima Kasih ke Pengacara Pegi Setiawan, Ada Apa? 

Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar dianggap tidak sah.

Hotman Paris beralasan Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.

Pegi Setiawan akhirnya keluar dari sel tahanan Dit Tahti Polda Jabar pada pukul 21.30 WIB, Senin (8/7/2024).
Pegi Setiawan akhirnya keluar dari sel tahanan Dit Tahti Polda Jabar pada pukul 21.30 WIB, Senin (8/7/2024). (Tribun Jabar/Nandri)

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” tegas Hotman Paris.

Hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka bahkan untuk sekadar diperiksa sebagai saksi.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi, secara hukum acara normatif," ungkap Hotman Paris.

Hotman Paris lempar uang ratusan Dollar ke muka pelayan
Hotman Paris lempar uang ratusan Dollar ke muka pelayan (SURYAMALANG.COM/Instagram @hotmanparisofficial)

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis procedural hukum acara,” tambahnya.

Meski demikian Hotman Paris juga mengajak Pegi Setiawan yang telah hidup bebas untuk makan bersama dirinya di sebuah restoran di kawasan Jakarta.

"Mumpung Pegi masih bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta. Makan ramen," kata Hotman.

Baca juga: Warga Masih Berdatangan ke Rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan Cirebon, Pengen Bertemu

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved