Peredaran Obat Terlarang di Majalengka
Terancam 5 Tahun Penjara, Polres Majalengka Tangkap Pemuda yang Mengedarkan Obat-obatan Terlarang
Terancam 5 Tahun Penjara, Polres Majalengka Tangkap Pemuda yang Mengedarkan Obat-obatan Terlarang
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap pemuda yang mengedarkan obat-obatan terlarang atau psikotropika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Budi Suheri, mengatakan, pengedar psikotropika tersebut berinisial YS (22), dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, tersangka diciduk saat mengedarkan psikotropika di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, pada Minggu (7/7/2024) kira-kira pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Usai Bebas, Pegi Setiawan Harapkan Rudiana Berikan Klarifikasi Soal Kematian Vina dan Eki Cirebon
"Tersangka kedapatan sedang mengedarkan obat-obatan terlarang atau psikotropika, sehingga langsung diamankan," kata Budi Suheri saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (12/7/2024).
Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya, 18 butir psikotropika jenis alprazolam, ponsel, dan lainnya.
Saat diamankan, seluruh barang bukti obat-obatan terlarang atau psikotropika itu ditemukan di dalam dompet tersangka yang disimpan di saku celananya.
Baca juga: Ajukan CLTN, Pj Bupati Majalengka Pastikan Tengah Memproses Pengajuan Cuti Sekda Eman
Hingga kini, pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, dan seluruh barang bukti tersebut untuk mengembangkan kasusnya.
"Saat ini, kami masih mengembangkan kasusnya untuk menelusuri dari mana tersangka mendapatkan obat-obatan psikotropika tersebut, dan mengungkap jaringan peredarannya," ujar Budi Suheri.
Budi menyampaikan, akibat perbuatannya tersangka YS yang berasal dari Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, itu, diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Jauh-jauh dari Lampung, Sosok Ini Datangi Rumah Pegi Setiawan di Cirebon, Ada Apa?
Pasalnya, melanggar Pasal 62 jo Pasal 60 ayat 5 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Permenkes No. 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan psikotropika di wilayah hukum Polres Majalengka," kata Budi Suheri.
NASKAH Khutbah Jumat Besok 26 September 2025: Membangun Solidaritas dan Empati Sesama Muslim |
![]() |
---|
NASKAH Khutbah Jumat Besok 26 September 2025: Menguatkan Kepedulian dalam Ukhuwah Islamiyah |
![]() |
---|
Daftar 20 Contoh Prompt Edit Foto di Gemini AI, Bisa Foto Bareng Idola |
![]() |
---|
Eliano Reijnders Antusias Jelang Laga Persib Bandung Lawan Persita, Menang Bisa Naik Peringkat |
![]() |
---|
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 24 September 2025 di Jogja dan Surabaya Melesat Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.