Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Selalu Pegang Benda Ini Saat Keluar Dari Polda Jabar, Keluarga Akan Syukuran

Pegi Setiawan tampak selalu memegang satu benda ini saat keluar dari sel tahanan Dit Tahti Polda Jabar

Tribun Jabar/Nandri
Pegi Setiawan akhirnya keluar dari sel tahanan Dit Tahti Polda Jabar pada pukul 21.30 WIB, Senin (8/7/2024). 


“Pegi nanti dari sini ke sekretariat dulu ya di jalan Sabang. Setelah itu lihat kondisi Pegi dulu,” ujar Pengacara Pegi Setiawan Toni RM, Senin (8/7/2024). 


Dia menyebut, nantinya di Cirebon akan menggelar syukuran atas bebasnya Pegi Setiawan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam. 


“Keluarganya akan melakukan sambutan atau syukuran di Cirebon,” tuturnya. 


Sebelumnya, hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.


"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan.  

 

Kartini, ibunda Pegi Setiawan menyaksikan jalannya sidang keputusan praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). Isak tangis mewarnai
Kartini, ibunda Pegi Setiawan menyaksikan jalannya sidang keputusan praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). Isak tangis mewarnai (Tribun Jabar/Nappisah)


Sebelumnya, sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7). 

Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.


Kemudian, hakim turut meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada hari Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).


Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi. Empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.


Putusan Hakim Eman menetapkan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar ialah tidak sah. (Tribun Jabar/Nazmi/Nappisah)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved