Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

SOSOK Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Tegas Nyatakan Pegi Setiawan Tidak Bersalah

Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memutuskan jika Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah.

pn.bandung.go.id
Sosok Hakim Eman Sulaeman 

Hakim yang kini berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai ASN di bawah Mahkamah Agung selama 24 tahun.

Selain itu, hakim Eman Sulaeman pun juga dikenal publik karena mampu dengan tegas dan bijaksana dalam memimpin jalannya persidangan.

Hal ini pun harus diacungi jempol mengingat kasus yang rumit dan menjadi hakim tunggal.

Sebagai informasi, jika saat ini hakim Eman Sulaeman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b.

Sebagai ASN golongan pembina Tingkat I IV/b, Eman mengantongi gaji pokok sebesar Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved