Kasus Narkoba

Pria Usia 24 Tahun di Indramayu Ditangkap Polisi, Bisnis Haram Sabu Miliknya Dilaporkan Warga

Pria berinisial DAG (24) dilaporkan warga perihal kasus narkoba. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penindakan.

Istimewa
DAG (24), pengedar narkoba jenis sabu usai ditangkap polisi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pria berinisial DAG (24) dilaporkan warga perihal kasus narkoba. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penindakan.

Rumah DAG di wilayah Kecamatan Sliyeg digeledah pada Jumat (5/7/2024). Di sana, modus tersangka sebagai pengedar sabu pun berhasil terungkap.

Polisi berhasil menemukan 2,47 gram narkoba jenis sabu. Tersangka dan barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolres Indramayu.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lilis Karlina Syok Saat Tahu Sang Anak Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, kepada Tribuncirebon.com, Senin (8/7/2024).

Tatang menyampaikan, penangkapan terhadap DAG sekaligus dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2024 yang digelar Polres Indramayu.

Kala itu warga melapor adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sliyeg.

Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap DAG, barang bukti sabu-sabu kemudian berhasil ditemukan pada salu celana depan sebelah kanan yang digunakan tersangka.

Yakni berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan tiga buah SIM card.

Selain itu, ditemukan pula satu bungkus bekas rokok yang berisi dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, dililit lakban coklat, dan dibungkus kembali dengan tisu di lantai selipan kasur kamar tidur. 

Total barang bukti yang berhasil diamankan ada seberat 2,47 gram. DAG pun mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

“Atas kejadian ini, terlapor telah diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu guna penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Baca juga: Kurir Narkoba Ditangkap Saat Antarkan Paket Ganja di Purwakarta, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved