Anak Lilis Karlina Kembali Ditangkap

Kuasa Hukum Sebut Lilis Karlina Syok Saat Tahu Sang Anak Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Lilis Karlina artis penyanyi dangdut kondang mengaku terkejut saat mendengar anaknya yang berinisial RD (17) kembali ditangkap polisi

Tribun Jabar/Deanza Falevi
Evi Saeful Bachri selaku kuasa hukum anak Lilis Karlina, yakni RD (17) yang kembali terjerat kasus narkotika 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi


TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Lilis Karlina artis penyanyi dangdut kondang mengaku terkejut saat mendengar anaknya yang berinisial RD (17) kembali ditangkap polisi lantaran menjadi pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Evi Saeful Bachri yang ditunjuk oleh negara melalui Satres Narkoba Polres Purwakarta.


"Informasi pertama didengar oleh teh Lilis itu jelas ia syok dan kaget, tidak menyangka anaknya kembali terlibat dengan hal-hal tersebut (narkoba)," ujar Evi kepada wartawan saat ditemui di Jalan LL RE Martadinata, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Jumat (21/6/2024) malam.

Baca juga: Kronologi Anak Pedangdut Lilis Karlina Kembali Ditangkap Polres Purwakarta, Baru Bebas Bulan Januari


Evi menyampaikan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga bahwa RD setelah bebas dari hukuman penjara pada Januari 2024 menjalani aktifitas normal sebagai pelajar.


"Sekarang RD itu kan kelas 1 SMK, aktifitas seperti biasa di mata keluarga. Kalau malam, dia pulang ke rumah layaknya pelajar, komunikasi juga aktif dengan orang tua," ujarnya.


Namun, ia mengatakan bahwa orangtua RD tidak mengetahui bahwa sang anak itu kembali terlibat dengan obat-obatan terlarang.


"Pihak keluarga sendiri tidak mengatahui informasi bila anaknya tersebut kembali terjerat dengan kasus yang sama. Tentu syok dan kaget ketika anak di bawah umur ini kembali ditangkap oleh pihak kepolisian," ucapnya.


Berdasarkan pengakuan RD, Evi menyebutkan bahwa RD kembali terjerumus ke dunia obat-obatan terlarang tersebut karena untuk mendapatkan uang jajan tambahan serta sabu yang dikonsumsi secara pribadi.


"Karena RD ini ditawari oleh tersangka yang saat ini menjadi DPO itu upah sebesar Rp 1 juta setiap pengiriman 10 gram sabu dan diberikan secara gratis untuk penggunaan pribadi. Berdasarkan pengakuan RD, uang tersebut untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Baca juga: Gara-gara Edarkan Obat Terlarang, Anak Pedangdut Lilis Karlina Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara


Lebih lanjut ia mengatakan, RD sudah mendapatkan enam kali upah dari pekerjaan kurir obat-obatan terlarang tersebut.


"Selema tiga bulan itu, sejak April 2024, anak di bawah umur ini mengaku sudah mendapatkan enam kali upah dari pengiriman barang haram tersebut," ujar Evi.


Kini, ia mengatakan bahwa RD sudah berada di Balai Pemasyarakat (Bapas) Bandung.


"Kini anak di bawah umur tersebut sudah di Bapas, saya juga sudah mendampingi pada Kamis (20/6) kemarin. Anak di bawah umur ini kasusnya itu diduga melakukan tindak pidana narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Evi.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved