Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Akhirnya Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Sebagai Tersangka Tidak Sah
Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Sidang praperadilan Pegi Setiawan ini menjadi sorotan publik setelah berbagai fakta baru terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Keluarga Vina berharap putusan ini akan membawa keadilan bagi mereka dan mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.
Baca juga: Jelang Putusan Sidang Praperadilan, Keluarga dan Kuasa Hukum Berdoa untuk Kebebasan Pegi Setiawan
Kegiatan nobar ini berlangsung dengan khidmat, diwarnai dengan harapan dan doa dari para hadirin.
Mereka berharap keputusan yang diambil oleh hakim dapat membawa keadilan dan ketenangan bagi keluarga korban.
Saat ini, sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung masih berlangsung.
Dengan hakim tunggal Eman Sulaeman masih membacakan berkas putusan yang telah ditetapkan. (Kompas.com/Tribuncirebon.com/Eki)
Bersyukur Pegi Setiawan Bebas, Dedi Mulyadi Sentil Saksi yang Berbohong |
![]() |
---|
4 Fakta Pegi Setiawan Bebas dari Tuduhan Tersangka Kasus Kematian Vina Cirebon |
![]() |
---|
SOSOK Toni RM, Pengacara Pegi Biasa Tangani Kasus Besar, Dulu Menangkan Kasus Ibu Nagita Slavina |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Dibebaskan, Polda Jabar Angkat Bicara Soal Kompensasi untuk Pegi |
![]() |
---|
SOSOK Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Tegas Nyatakan Pegi Setiawan Tidak Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.