Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan Akhirnya Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Sebagai Tersangka Tidak Sah

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Tribun Jabar/Syarif
Seorang warga melintas di depan poster bergambar Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/6/2024) 


Sidang praperadilan Pegi Setiawan ini menjadi sorotan publik setelah berbagai fakta baru terungkap dalam persidangan sebelumnya.


Keluarga Vina berharap putusan ini akan membawa keadilan bagi mereka dan mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.

Baca juga: Jelang Putusan Sidang Praperadilan, Keluarga dan Kuasa Hukum Berdoa untuk Kebebasan Pegi Setiawan


Kegiatan nobar ini berlangsung dengan khidmat, diwarnai dengan harapan dan doa dari para hadirin.


Mereka berharap keputusan yang diambil oleh hakim dapat membawa keadilan dan ketenangan bagi keluarga korban.


Saat ini, sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung masih berlangsung.


Dengan hakim tunggal Eman Sulaeman masih membacakan berkas putusan yang telah ditetapkan. (Kompas.com/Tribuncirebon.com/Eki)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved