Pilkada Serentak 2024

KPU Kabupaten Majalengka Tetapkan Jumlah TPS Pilkada Serentak 2024 Capai 2.111 TPS

KPU Kabupaten Majalengka menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Serentak 2024 mencapai 2.111 TPS.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Majalengka, Deden Syaripudin 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Serentak 2024 mencapai 2.111 TPS.


Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Majalengka, Deden Syaripudin, mengatakan, jumlah tersebut termasuk satu TPS khusus di Lapas Kelas IIB Majalengka.


Namun, menurut dia, hingga kini belum memetakan lokasi TPS yang termasuk kategori rawan bencana atau lainnya, karena masih berkonsentrasi untuk menyusun data pemilih.


"Yang sekarang menjadi fokus kami adalah data pemilihnya dulu, disusun dari hasil coklit (pencocokan dan penelitian)," ujar Deden Syaripudin saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (3/7/2024).


Ia mengatakan, tahapan coklit Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka berlangsung hingga 24 Juli 2024, sehingga proses penyusunan datanya relatif masih panjang.


Terlebih, potensi daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Majalengka mencapai 990 ribuan, dan berpotensi muncul beberapa kali perbaikan.


"Tahapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) masih panjang, dan baru ditetapkan awal November 2024, karena potensi datanya juga terus bergerak," kata Deden Syaripudin.


Pihaknya mengakui, penetapan DPT yang mendekati pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pemilih terakomodir hak suaranya.


"Jadi, enggak mepet juga, karena penetapan DPT harus paling akhir setelah DPS hasil perbaikan (DPSHP) pertama, kedua, dan selanjutnya selesai disusun," ujar Deden Syaripudin.


Sementara terkait lokasi TPS Pilkada Serentak 2024 jika nantinya sudah ditentukan tetapi ternyata rawan bencana maka bisa digeser ke titik lainnya yang lebih aman.


Pasalnya, pemilihan lokasi TPS bersifat fleksibel, dan menyesuaikan kemudahan aksesnya, letak geografis, kedekatan dengan permukiman warga, dan karakteristik wilayahnya.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved