Pilkada Serentak 2024
KPU Kabupaten Majalengka Tetapkan Jumlah TPS Pilkada Serentak 2024 Capai 2.111 TPS
KPU Kabupaten Majalengka menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Serentak 2024 mencapai 2.111 TPS.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Serentak 2024 mencapai 2.111 TPS.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Majalengka, Deden Syaripudin, mengatakan, jumlah tersebut termasuk satu TPS khusus di Lapas Kelas IIB Majalengka.
Namun, menurut dia, hingga kini belum memetakan lokasi TPS yang termasuk kategori rawan bencana atau lainnya, karena masih berkonsentrasi untuk menyusun data pemilih.
"Yang sekarang menjadi fokus kami adalah data pemilihnya dulu, disusun dari hasil coklit (pencocokan dan penelitian)," ujar Deden Syaripudin saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (3/7/2024).
Ia mengatakan, tahapan coklit Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka berlangsung hingga 24 Juli 2024, sehingga proses penyusunan datanya relatif masih panjang.
Terlebih, potensi daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Majalengka mencapai 990 ribuan, dan berpotensi muncul beberapa kali perbaikan.
"Tahapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) masih panjang, dan baru ditetapkan awal November 2024, karena potensi datanya juga terus bergerak," kata Deden Syaripudin.
Pihaknya mengakui, penetapan DPT yang mendekati pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pemilih terakomodir hak suaranya.
"Jadi, enggak mepet juga, karena penetapan DPT harus paling akhir setelah DPS hasil perbaikan (DPSHP) pertama, kedua, dan selanjutnya selesai disusun," ujar Deden Syaripudin.
Sementara terkait lokasi TPS Pilkada Serentak 2024 jika nantinya sudah ditentukan tetapi ternyata rawan bencana maka bisa digeser ke titik lainnya yang lebih aman.
Pasalnya, pemilihan lokasi TPS bersifat fleksibel, dan menyesuaikan kemudahan aksesnya, letak geografis, kedekatan dengan permukiman warga, dan karakteristik wilayahnya.
Jelang Dilantik Sebagai Bupati Majalengka, Eman Suherman Bakal Susun Program Unggulan 100 Hari Kerja |
![]() |
---|
Pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Cirebon Terpilih Ditunda, Effendi Edo Buka Suara |
![]() |
---|
Farhan-Erwin Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Terpilih Pada 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur Jadi Maret 2025, KPU Jabar Angkat Bicara |
![]() |
---|
Termasuk Kabupaten Cirebon, 11 Daerah di Jabar Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.