Pilkada Majalengka 2024
Pilkada Majalengka 2024, Bawaslu Singgung Soal ASN dan Ingatkan Penjabat Bupati Majalengka Begini
Bawaslu Kabupaten Majalengka menyurati Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, agar tidak memutasi, rotasi, maupun promosi ASN menjelang Pilkada
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka menyurati Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, agar tidak memutasi, rotasi, maupun promosi ASN menjelang Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, surat tersebut dilayangkan sejak jauh-jauh hari untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga netralitas ASN dalam pilkada.
Karenanya, pihaknya mengimbau agar ASN di lingkungan Pemkab Majalengka tidak dirotasi, mutasi, maupun promosi enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Persebaya Resmi Rekrut Mohammed Rashid dan Francisco Rivera, Ini Sosok Bek Asing Selanjutnya
"Kami sudah mengimbau Penjabat Bupati Majalengka agar tidak menggeser atau mengganti ASN di lingkungan pemerintah daerah," ujar Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (29/6/2024).
Ia mengatakan, imbauan untuk tidak merotasi, mutasi, dan promosi tersebut berlaku enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon hingga akhir masa jabatan.
Diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.
Baca juga: Gelar Doa Bersama, Polres Indramayu Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Kapolri Instruksikan Begini
Karenanya, menurut dia, mutasi, rotasi, dan promosi ASN yang dilaksanakan setelah 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Intinya, apabila mutasi ASN dilaksanakan setelah tanggal tersebut harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, dan kami melayangkan surat ke Pj Bupati sejak awal April 2024," kata Dede Rosada.
Dede menyampaikan, larangan pergeseran dan penggantian pejabat itu dibuat untuk mengantisipasi konflik kepentingan menjelang Pilgub Jabar dan Pilbup Majalengka.
Baca juga: Sempat Diguyur Hujan, Begini Kondisi Terkini Pemungutan Suara Ulang TPS 62 Pegambiran Kota Cirebon
Selain itu, hal tersebut juga sesuai instruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilihan terkait Pergantian Pejabat sebelum tanggal Penetapan Calon Sampai Akhir Masa Jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pemilihan 2024.
"Kami berharap, semua pihak bisa mematuhi seluruh aturan yang berlaku dalam gelaran Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka," ujar Dede Rosada.
| KPU Majalengka Sebut Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan |
|
|---|
| KPU Majalengka Tetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kamis Besok |
|
|---|
| Pastikan Tak Ada Gugatan, KPU Majalengka Tunggu Surat MK Sebelum Penetapan Bupati - Wabup Terpilih |
|
|---|
| Hasil Pilkada Majalengka 2024, Sudah Disahkan KPU Jawa Barat, Eman-Dena Tunggu Pelantikan |
|
|---|
| Rekapitulasi Pilkada Majalengka 2024 Selesai, Eman-Dena Raih Suara Terbanyak, Unggul di 25 Kecamatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.