Pilkada Majalengka 2024

Pilkada Majalengka 2024, Bawaslu Singgung Soal ASN dan Ingatkan Penjabat Bupati Majalengka Begini

Bawaslu Kabupaten Majalengka menyurati Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, agar tidak memutasi, rotasi, maupun promosi ASN menjelang Pilkada

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada (kedua kiri), saat ditemui di Bawaslu Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (16/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka menyurati Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, agar tidak memutasi, rotasi, maupun promosi ASN menjelang Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, surat tersebut dilayangkan sejak jauh-jauh hari untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga netralitas ASN dalam pilkada.

Karenanya, pihaknya mengimbau agar ASN di lingkungan Pemkab Majalengka tidak dirotasi, mutasi, maupun promosi enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Persebaya Resmi Rekrut Mohammed Rashid dan Francisco Rivera, Ini Sosok Bek Asing Selanjutnya

"Kami sudah mengimbau Penjabat Bupati Majalengka agar tidak menggeser atau mengganti ASN di lingkungan pemerintah daerah," ujar Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (29/6/2024).

Ia mengatakan, imbauan untuk tidak merotasi, mutasi, dan promosi tersebut berlaku enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon hingga akhir masa jabatan.

Diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca juga: Gelar Doa Bersama, Polres Indramayu Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Kapolri Instruksikan Begini

Karenanya, menurut dia, mutasi, rotasi, dan promosi ASN yang dilaksanakan setelah 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Intinya, apabila mutasi ASN dilaksanakan setelah tanggal tersebut harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, dan kami melayangkan surat ke Pj Bupati sejak awal April 2024," kata Dede Rosada.

Dede menyampaikan, larangan pergeseran dan penggantian pejabat itu dibuat untuk mengantisipasi konflik kepentingan menjelang Pilgub Jabar dan Pilbup Majalengka.

Baca juga: Sempat Diguyur Hujan, Begini Kondisi Terkini Pemungutan Suara Ulang TPS 62 Pegambiran Kota Cirebon

Selain itu, hal tersebut juga sesuai instruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilihan terkait Pergantian Pejabat sebelum tanggal Penetapan Calon Sampai Akhir Masa Jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pemilihan 2024. 

"Kami berharap, semua pihak bisa mematuhi seluruh aturan yang berlaku dalam gelaran Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka," ujar Dede Rosada.
 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved