Kasus Vina Ramai Lagi
"Dari Awal Yakin Anak Saya Tak Bersalah", Ibu Pegi Setiawan Bahagia Berkas P18 Dikembalikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara P18 atas nama Pegi Setiawan kepada penyidik Polda Jawa Barat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara P18 atas nama Pegi Setiawan kepada penyidik Polda Jawa Barat.
Pengembalian ini disambut gembira oleh pihak keluarga, terutama ibunda Pegi, Kartini (48), yang sejak awal yakin bahwa anaknya tidak bersalah.
"Keluarga, terutama saya sebagai ibunya, senang (pengembalian berkas P18), karena saya dari awal sudah yakin kalau Pegi nggak bersalah," ujar Kartini saat ditemui di kediamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Sabtu (29/6/2024).
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Ketua DPC PDIP Majalengka Berkoalisi Meski Bisa Mengusung Calon Sendiri
Kartini menjelaskan, bahwa bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa Pegi bukan pelakunya.
Pada saat kejadian, menurutnya, Pegi sedang berada di Bandung untuk bekerja, bukan di Cirebon seperti yang dituduhkan.
Hal ini juga telah disampaikan oleh kuasa hukum Pegi.
"Itu bukti kalau Pegi bukan pelakunya."
Baca juga: JADWAL Terbaru Kereta Api Kahuripan Hari Ini 29 Juni 2024, Relasi Kiaracondong Bandung-Blitar
"Terus waktu kejadian, kan saya sama kuasa hukum sudah bilang kalau Pegi nggak ada di Cirebon, tapi ada di Bandung lagi kerja," ucapnya.
Lebih lanjut, Kartini menegaskan bahwa anaknya tidak mengenal Vina dan Eki, serta bukan anggota geng motor.
Pegi hanya seorang kuli bangunan yang berjuang mencari nafkah untuk adik-adiknya.
Baca juga: Tarif Tol Cisumdawu Selama Liburan Hari Ini 29 Juni 2024, Cileunyi-Cisumdawu Jaya Jadi Segini
"Pegi juga nggak kenal sama Vina dan Eki. Terus Pegi juga bukan geng motor, Pegi nggak punya motor bagus."
"Pegi hanya seorang kuli bangunan, hanya memikirkan cari uang untuk adik-adiknya bisa sekolah," jelas dia.
Kartini berharap agar Pegi segera dibebaskan dan tidak lagi dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Harapannya ya keluarkan Pegi Setiawan, jangan memaksakan Pegi sebagai pelaku atau bertanggung jawab atas apa yang Pegi sebenarnya tidak lakukan," katanya.
Baca juga: JADWAL Kereta Api Argo Cheribon Hari Ini 29 Juni 2024, Lengkap dengan Harga, Relasi Gambir-Cirebon
Pak RT Pasren Muncul & Beri Kesaksian Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal: Hukum Alam Berlaku |
![]() |
---|
Jelang Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina, Tim Pengacara Surati Kapolri Hingga MA, Minta Pengawasan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Saat PK, Ini Kata Toni RM |
![]() |
---|
Digelar 24 Juli, Hakim Rizqa Yunia Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Fakta Baru Kasus Vina Akan Terungkap |
![]() |
---|
Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki Mulai Terungkap, Mulai Rajin Lagi Salat Berjamaah di Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.