Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pasar Sidang Kasih Diserahkan ke Kejari Majalengka
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu 26 Juni 2024 menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejari Majalengka
TRIBUNCIREBON.COM- Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu 26 Juni 2024 menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka INA, AN dan M kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan rilis yang diterima tribuncirebon.com, para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejati jabar, selanjutnya tersangka INA dan AN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024 dan untuk tersangka M dilakukan penahanan kota.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.
Baca juga: Breaking News Pj Bupati Bandung Barat Temani Kepala BKPSDM Majalengka, Jadi Tersangka Pasar Cigasong
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Jabar telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam alias INA, pihak swasta bernama Andi Nurmawan alias AN dan seorang ASN Majalengka bernama Maya atau M.
Dari tiga tersangka itu, penyidik Kejati Jabar baru menahan dua orang yakni Irfan Nur Alam dan Andi Nurmawan. Sedangkan Maya, masih bebas berkeliaran meski statusnya sudah tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya masih mendalami peran Maya atau M.
"Kalau M, sampai dengan saat ini kami belum melakukan upaya paksa (penahanan)," ujar Syarief, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, Maya sudah dipanggil dan diperiksa dua pekan lalu. Tapi pada agenda pemanggilannya selanjutnya, Maya mangkir dengan alasan sakit.
Rencananya, pemanggilan terhadap Maya akan dijadwal ulang. Saat ini, penyidik Kejati Jabar pun sedang berfokus untuk melengkapi berkas dakwaan tersangka yang terjerat korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
"Nanti kita cek dulu, sekarang kita fokus untuk pemberkasan ketiga tersangka supaya cepat kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Sebelumnya, anak mantan Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam akhirnya ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sidang Kasih, Majalengka.
Irfan dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (26/3/2024).
"Melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka yaitu atas inisial INA. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi.
Irfan Nur Alam ditahan berkaitan dengan dugaan kasus proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2020.
Saat itu, Irfan yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.
Dalam perjalanannya, PT. PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut memberikan sejumlah uang miliaran rupiah, kepada Irfan melalui AN dan DRN.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya.
| Kejari Ungkap Modus Dugaan Korupsi PT SMU Majalengka, Sewa Lahan Bengkok Tak Disetor ke Kas Daerah |
|
|---|
| Breaking News, Mantan Dirut PT SMU Majalengka Dede Sutisna Resmi Jadi Tersangka, Ditahan Kejaksaan |
|
|---|
| 7 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,3 Miliar di PT SMU Majalengka |
|
|---|
| BKPSDM Tunggu Salinan Putusan 2 ASN Pemkab Majalengka yang Terjerat Kasus Korupsi Pasar Cigasong |
|
|---|
| Bagaimana Nasib 2 PNS Majalengka yang Terjerat Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih? Ini Kata Pj Bupati |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.