Kasus Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon: Kuasa Hukum Saka Tatal Bantah Iming-iming Uang pada Saksi

Titin menegaskan,bahwa pengacara dan keluarga pelaku tidak pernah mengiming-imingi saksi dengan uang agar tidak berbicara jujur.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Titin, Kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman dalam kasus Vina Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti membantah pernyataan kepolisian yang menyebut adanya pengacara dan keluarga pelaku yang mendatangi saksi dalam persidangan kasus Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.


Titin menegaskan,bahwa pengacara dan keluarga pelaku tidak pernah mengiming-imingi saksi dengan uang agar tidak berbicara jujur.


Saat ditemui di rumahnya pada Kamis (20/6/2024) malam, Titin, yang juga merupakan kuasa hukum terpidana Sudirman mengungkapkan, bahwa selama persidangan, saksi justru selalu diarahkan untuk memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"Saya tertawa mendengar info tersebut."


"Dalam persidangan Saka Tatal, saya menghadirkan saksi alibi."


"Boro-boro mengarahkan atau memberi iming-iming, para saksi justru selalu diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP." "Bagaimana bisa kami mengiming-imingi uang?" ujar Titin, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Teka-teki Keberadaan Iptu Rudiana, Kapolsek di Cirebon yang Tangani Terpidana Kasus Vina dan Eki


Titin menjelaskan, bahwa ia tidak memiliki kemampuan finansial untuk memberikan uang kepada saksi.


Ia menyebut hanya dibayar Rp 4 juta oleh kliennya, Saka Tatal dan Sudirman, dengan cara dicicil.


"Saya mendampingi Saka Tatal sejak 2016 hingga kasasi dengan bayaran Rp 4 juta yang dicicil."


"Begitu juga dengan Sudirman, saya mendampinginya hingga sidang selesai dengan bayaran yang dicicil," ucapnya.


Menurut Titin, saksi yang hadir dalam persidangan diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP.


"Saya sangat membantah tuduhan tersebut."


"Saksi berbicara sesuai dengan apa yang mereka rasakan, lihat dan alami."


"Hakim selalu meminta saksi untuk memberikan keterangan sesuai BAP," jelas dia.

Baca juga: Doa Bersama Saladara Berdoa Bakal Digelar, Demi Keadilan Bebasnya Pegi dan 7 Terpidana Kasus Vina


Titin juga menambahkan, bahwa dalam persidangan, ia sempat menghadirkan saksi alibi yang memberikan keterangan meringankan kliennya.


"Ketika saksi alibi mengatakan bahwa pada pukul 22.00 WIB mencari bengkel, hakim dengan keras menanyakan mana ada bengkel buka hingga jam 10 malam."


"Itu menjadi mimpi buruk saya, padahal yang disampaikan itu sebenarnya."


"Saya selalu meminta saksi untuk mengatakan apa yang terjadi, apa yang mereka rasakan dan apa yang mereka lihat terkait Saka Tatal. Saya tidak pernah mengarahkan saksi sedikit pun," katanya.


Titin menjelaskan bahwa dalam persidangan Saka Tatal, ia menghadirkan lima orang saksi.


Sedangkan dalam persidangan Sudirman, Jaksa Penuntut Umum justru menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.


"Saat itu ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang Saka Tatal. Sedangkan dalam kasus Sudirman, beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa tanpa sengaja memberikan keterangan yang meringankan Sudirman."


"Mereka mengatakan bahwa Sudirman tidak pernah mabuk dan hanya bermain di musala dan rumah," ujarnya.


Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, mengungkapkan adanya temuan baru dalam kasus Vina Cirebon.


Temuan tersebut menyebutkan adanya pengacara serta keluarga terdakwa yang mencoba mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya di pengadilan dengan mengiming-imingi uang.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved