Kasus Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon: Kuasa Hukum Saka Tatal Bantah Iming-iming Uang pada Saksi

Titin menegaskan,bahwa pengacara dan keluarga pelaku tidak pernah mengiming-imingi saksi dengan uang agar tidak berbicara jujur.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Titin, Kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman dalam kasus Vina Cirebon 


Titin juga menambahkan, bahwa dalam persidangan, ia sempat menghadirkan saksi alibi yang memberikan keterangan meringankan kliennya.


"Ketika saksi alibi mengatakan bahwa pada pukul 22.00 WIB mencari bengkel, hakim dengan keras menanyakan mana ada bengkel buka hingga jam 10 malam."


"Itu menjadi mimpi buruk saya, padahal yang disampaikan itu sebenarnya."


"Saya selalu meminta saksi untuk mengatakan apa yang terjadi, apa yang mereka rasakan dan apa yang mereka lihat terkait Saka Tatal. Saya tidak pernah mengarahkan saksi sedikit pun," katanya.


Titin menjelaskan bahwa dalam persidangan Saka Tatal, ia menghadirkan lima orang saksi.


Sedangkan dalam persidangan Sudirman, Jaksa Penuntut Umum justru menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.


"Saat itu ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang Saka Tatal. Sedangkan dalam kasus Sudirman, beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa tanpa sengaja memberikan keterangan yang meringankan Sudirman."


"Mereka mengatakan bahwa Sudirman tidak pernah mabuk dan hanya bermain di musala dan rumah," ujarnya.


Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, mengungkapkan adanya temuan baru dalam kasus Vina Cirebon.


Temuan tersebut menyebutkan adanya pengacara serta keluarga terdakwa yang mencoba mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya di pengadilan dengan mengiming-imingi uang.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved