Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Perang Bukti dengan Polda Jabar di Praperadilan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah menyiapkan bukti untuk menghadapi praperadilan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi saat konferensi pers, Sabtu (26/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta agar proses praperadilan yang akan berjalan dua minggu mendatang mendapatkan hakim yang objektif.

Permintaan ini disampaikan oleh Sugianti Iriani, selaku kuasa hukum Pegi Setiawan, menjelang sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Sugianti mengungkapkan, bahwa tim kuasa hukum telah menyiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang praperadilan.

"Untuk mempersiapkan praperadilan itu, kami sudah menyiapkan bukti-bukti surat, saksi-saksi, dan saksi ahli."

"Termasuk juru bicara juga kami telah siapkan," ujar Sugianti, Kamis (13/6/2024).

Harapan besar tim kuasa hukum adalah agar sidang berjalan lancar dan mendapatkan hakim yang dapat menilai perkara ini secara objektif.

"Semoga harapan tim kuasa hukum pada saat praperadilan berjalan lancar dan kita mendapatkan hakim yang objektif menilai perkara ini atau penetapan tersangka terhadap Pegi sah atau tidak," ucapnya.

Menanggapi pembentukan tim dari bidang hukum oleh Polda Jabar, Sugianti menyatakan bahwa pihaknya siap untuk beradu bukti di pengadilan.

"Soal Polda Jabar telah membentuk tim dari bidang hukum, kami siap perang di pembuktian saja, saling perang dan saling menunjukkan bukti-bukti yang kuat dari pihak kita untuk mematahkan bukti-bukti dari kepolisian," jelas dia.

Sugianti, yang kerap disapa Yanti juga yakin bahwa bukti yang dimiliki tim kuasa hukum lebih kuat dibandingkan bukti dari pihak kepolisian.

Ia menuduh bahwa bukti yang dihadirkan polisi tidak cukup kuat.

"Saya yakin bukti-bukti kami lebih kuat, karena bukti-bukti yang dihadirkan polisi dicocok-cocokkan," katanya.

Yanti juga menyinggung tentang adanya bukti dari akun Facebook yang tidak ditunjukkan oleh pihak kepolisian.

"Sebenarnya, ada akun Facebook juga yang mengarah atau menguatkan alibi kita, tapi tidak ditunjukkan oleh pihak kepolisian, seperti adanya akun Facebook Egi Setiawan yang terlihat jelas dipanggil Perong tapi kenapa harus Pegi Setiawan klien kami yang terus dicecar jadi tersangka gitu," ujarnya.

Seperti diketahui, sidang praperadilan ini akan menjadi momen penting untuk menentukan kelanjutan kasus hukum yang melibatkan Pegi Setiawan.

Tim kuasa hukum berharap keadilan bisa ditegakkan dengan adanya proses yang transparan dan objektif di pengadilan.

Baca juga: BAP Tambahan Terhadap Pegi Setiawan Hanya Berdasarkan Status Facebook 2015, Ini Komentar Kuasa Hukum

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved