Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan Jalani Pemeriksaan Tambahan, Ditanya 28 Pertanyaan, Akun Facebook Disita
Pegi Setiawan ditanya 28 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan tambahan.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pegi Setiawan salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, menjelani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Pemeriksaan tambahan terhadap Pegi itu, dimulai sejak pukul 15.30 WIB dan baru selesai sekitar pukul 18.30 WIB.
Pegi, dicecar dengan 28 pertanyaan oleh penyidik terkait aktivitasnya di media sosial Facebook.
Muchtar, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, akun media sosial Facebook milik Pegi disita oleh penyidik dan dijadikan alat bukti.
"Jadi salah satu alat bukti, diminta passwordnya, baru pihak penyidik membuka oleh ahli. Jadi, cuma sekitar akun saja," ujar Muchtar, di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Adapun teman-teman Pegi di Facebook tidak ada keterkaitan dengan kasus ini. Termasuk ke lima terpidana.
"Di dalamnya banyak berteman, tetapi ternyata pertemanan itu tidak ada kaitan dengan peristiwa ini karena teman di Facebook Pegi ini tidak ada kaitan dengan peristiwa 2016 apalagi dengan terpidana satu pun," ucapnya.
Sementara terkait pemeriksaan kebohongan, kata dia, kemungkinan tidak jadi dilakukan oleh penyidik Polda Jabar.
Baca juga: Polda Jabar Siapkan Tim untuk Hadapi Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Kata Kabid Humas
PK Ditolak MA, Keluarga Vina Cirebon Minta Tak Ada Lagi Kegaduhan: Serahkan Kepada Pihak Berwenang |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Pingsan saat Putusan PK Ditolak, Luka di Tengah Penantian yang Kandas |
![]() |
---|
PK DITOLAK, Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Uluran Tangan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Farhat Abbas Bongkar Celah Hukum di Balik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangis Keluarga Pecah di Ruang Nonton Bareng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.