Menanti Solusi Nyata Menekan Masalah Klasik Perkawinan Anak di Indramayu

Indramayu padahal sudah punya Perda mengenai Kabupaten Layak Anak. Namun implementasinya masih minim.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Diskusi publik yang digelar Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu di salah satu hotel di Kabupaten Indramayu, Rabu (12/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kabupaten Indramayu memiliki Perda Kabupaten Layak Anak.

Hal ini tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019, termasuk Perbup Indramayu Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Hanya saja, regulasi tersebut dinilai mandul dan tidak terimplemantasi dengan baik.

Penilaian tersebut bukan tanpa alasan, mengingat, hingga saat ini angka kekerasan seksual terhadap anak hingga pernikahan dini di Kabupaten Indramayu masih tinggi.

Berdasarkan data yang dicatat Pengadilan Agama Indramayu, di tahun 2023 tercatat ada sebanyak 514 pasangan di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi nikah.

Untuk mendorong agar Perda tersebut dapat dijalankan pemerintah daerah, Yayasan Selendang Puan Dharma,  yang fokus pada isu perempuan dan anak hari ini sengaja menggelar Diskusi Publik.

Dengan tema yang diangkat adalah Pentingnya Pendidikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi HKSR untuk Mencegah Kekerasan Berbasis Gender pada Orang Muda di Kabupaten Indramayu.

Dalam kegiatan tersebut turut diundang sebagai narasumber Ketua DPRD Indramayu Syaefudin dan Kabid PPA DP3AKB Provinsi Jawa Barat Anjar Yusdinar.

“Kami sengaja menghadirkan dari DP3AKB Jabar hingga DPRD Indramayu untuk mengetahui peran-peran dari pemerintah ini seperti apa,“ ujar Founder Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, Darwinih kepada Tribuncirebon.com, Rabu (12/6/2024).

Darwinih menyampaikan, banyak regulasi yang mengatur untuk perlindungan kekerasan terhadap anak dan perempuan, regulasi ini dibuat baik oleh pemerintah pusat hingga daerah.

Seperti Undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang menerangkan secara jelas bahwa batas usia perkawinan itu adalah 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki, dan lain sebagainya.

Hanya saja, menurut dia, regulasi yang ada harus dijalankan bukan hanya sekedar dibuat, kunci dari suksesnya regulasi ini pun perannya ada di pemerintah daerah dan desa.

Apalagi, Pemkab Indramayu diketahui juga sudah memiliki Perda Kabupaten Layak Anak. 

Tidak terimplementasikannya Perda ini hal yang membuat persoalan kekerasan seksual terhadap anak hingga pernikahan anak masih banyak terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved