Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Akan Segera Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejaksaan

DitReskrimum Polda Jabar bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016

tribun
Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitReskrimum) Polda Jabar bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. 


Berkas perkara dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong itu diperkirakan bakal rampung minggu depan dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini penyidik masih marathon melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Polda Jabar Telah Periksa 68 Saksi dalam Kasus Vina Cirebon dan Minta Bantuan Beberapa Ahli


"Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum ke Kejati," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (11/6/2024).


Menurutnya, perkara ini mendapatkan perhatian dari masyarakat dan diawasi oleh pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

Selain itu, Bareskrim Polri dan Itwasum Polri juga, kata dia, melakukan asistensi terhadap Ditreskrimum Polda Jabar.


"Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri dengan tujuan mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural profesional dan proporsionalitas, kegiatan tim mabes polri ke Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan bagian dari penanganan kasus Eki-Vina," katanya.


Hingga saat ini, kata dia, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pihaknya juga membuka dan menerima apabila ada informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.


"Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli. Polda Jabar juga membuka hotline 0822-1112-4007, untuk menerima informasi terkait penanganan kasus Vina dan Rizky alias Eky," katanya.

Baca juga: Kisah Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon, dari Jual Rumah hingga Gagal Nikah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved