Kasus Vina Ramai Lagi

Saka Tatal Laporkan 3 Saksi Kasus Vina dan Eki ke Polres Cirebon Kota, Begini Kata Farhat Abbas

Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina dan Eki, terus memperjuangkan keadilan. Terbaru, melalui tim kuasa hukumnya, ia melaporkan tiga saksi kasus

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Saka Tatal (kiri) dan kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kanan) saat berada di Mako Polres Cirebon Kota  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina dan Eki, terus memperjuangkan keadilan.

Terbaru, melalui tim kuasa hukumnya, ia melaporkan tiga saksi kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota pada Minggu (9/6/2024).

Ketiga saksi tersebut adalah Liga Akbar, Aep, dan Dede.

Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.

Baca juga: Ajukan PK Kasus Vina Cirebon, Salinan Putusan Kasasi Diambil, Ini Langkah Tim Kuasa Hukum Saka Tatal

"Agenda kami malam ini adalah melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota," ujar Farhat dalam wawancara, pada Senin (10/6/2024) dini hari.

Selain ketiga saksi tersebut, Farhat menjelaskan bahwa timnya sebenarnya juga berencana melaporkan Sudirman, terpidana kasus Vina yang divonis seumur hidup.

Namun, rencana ini ditunda karena keberatan dari Titin, pengacara Sudirman yang juga merupakan kuasa hukum Saka.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan BCL Enggan Punya Anak dari Tiko Aryawardhana, Jawabannya Mengejutkan

Menurut Farhat, keterangan Sudirman saat BAP justru memberatkan Saka hingga terseret dalam kasus ini.

"Karena pengacara Sudirman adalah Bu Titin, dan Bu Titin keberatan jika harus melaporkan Sudirman, maka kami memutuskan untuk menunda laporan tersebut," ucapnya.

Farhat menyampaikan, bahwa tanpa laporan pidana, timnya kesulitan menemukan bukti baru yang dapat memperkuat pembelaan untuk Saka Tatal.

Baca juga: 3 Desa di Kecamatan Undaan Kudus Terbeton Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban, 3 Kecamatan Tersapu

"Namun, di sisi lain, bagaimana kita bisa menemukan novum jika kita tidak membuat laporan pidana?," jelas dia.

Tim kuasa hukum Saka Tatal memutuskan untuk melaporkan Liga Akbar karena perubahan kesaksiannya dianggap dapat mempengaruhi kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu.

"Kami melaporkan Liga Akbar karena kesaksiannya yang dicabut sekarang bisa mengubah kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu," katanya.

Baca juga: Ternyata Begini Tata Cara Lengkap dan Syarat Pembagian Daging Kurban dalam Islam

Selain itu, Farhat juga mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede yang tidak pernah hadir di pengadilan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved