Kasus Vina Ramai Lagi
Ajukan PK Kasus Vina Cirebon, Salinan Putusan Kasasi Diambil, Ini Langkah Tim Kuasa Hukum Saka Tatal
Perjalanan kasus tragis Vina dan Eki yang meninggal dunia pada tahun 2016 terus berlanjut.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Perjalanan kasus tragis Vina dan Eki yang meninggal dunia pada tahun 2016 terus berlanjut.
Kali ini, tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus tersebut akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang menimpa kliennya.
Tim kuasa hukum Saka Tatal akan mengambil salinan putusan kasasi terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin (10/6/2024) pagi ini.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan BCL Enggan Punya Anak dari Tiko Aryawardhana, Jawabannya Mengejutkan
Selain itu, mereka juga akan meminta hasil visum Saka Tatal ke Rumah Sakit Gunung Jati, Kota Cirebon.
"Kami berkumpul dengan tim pembela Saka hari ini dan rencananya besok (Senin pagi ini) kami akan mengunjungi Pengadilan untuk mengambil salinan putusan kasasi dan mungkin juga ke Rumah Sakit untuk mengambil data visum," ujar Krisna Murti, salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, usai pertemuan di Cirebon, Minggu (9/6/2024).
Krisna mengatakan, bahwa Saka Tatal juga akan hadir saat pengambilan salinan putusan kasasi.
Baca juga: 3 Desa di Kecamatan Undaan Kudus Terbeton Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban, 3 Kecamatan Tersapu
"Rencananya Saka akan kami hadirkan untuk mengambil salinan putusan dan hasil visum tersebut," ucapnya.
Tujuan pengambilan salinan putusan kasasi ini adalah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap para terpidana yang masih menjalani masa tahanan.
"Salinan putusan ini diambil untuk mengajukan PK dan berdiskusi dengan beberapa ahli yang telah disiapkan," jelas Krisna.
Baca juga: Profil Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi Timnas yang Punya Kedekatan dengan Pemain Persib
Sementara itu, Titin Prialianti, anggota tim kuasa hukum lainnya, menyampaikan bahwa persiapan PK kali ini lebih matang dibandingkan sebelumnya.
"Kami tidak ingin melakukan kesalahan yang sama seperti pada tahun 2016-2017 lalu."
"Persiapan kali ini lebih dalam karena kami tidak ingin hasilnya ambyar seperti dulu," kata Titin.
Baca juga: Desa Donorojo Magelang Terbeton Mega Proyek Jalan Tol Jogja-Bawen, 44 Desa Ikut Tergusur
Adapun, Saka Tatal sendiri merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus ini dan divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur saat kejadian, yakni berusia 16 tahun.
Sementara, para terpidana lainnya divonis hukuman seumur hidup.
Pak RT Pasren Muncul & Beri Kesaksian Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal: Hukum Alam Berlaku |
![]() |
---|
Jelang Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina, Tim Pengacara Surati Kapolri Hingga MA, Minta Pengawasan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Saat PK, Ini Kata Toni RM |
![]() |
---|
Digelar 24 Juli, Hakim Rizqa Yunia Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Fakta Baru Kasus Vina Akan Terungkap |
![]() |
---|
Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki Mulai Terungkap, Mulai Rajin Lagi Salat Berjamaah di Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.