Berita Cirebon Hari Ini

MoU Kejari dengan Desa di Cirebon Timur: Biar Pemerintahan Lebih Tertib, Tak Salah Langkah Lagi

Upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib dan sesuai aturan terus diperkuat di Kabupaten Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib dan sesuai aturan terus diperkuat di Kabupaten Cirebon. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dengan pemerintahan desa di wilayah timur kabupaten, meliputi lima kecamatan yakni Waled, Pabedilan, Pabuaran, Susukanlebak, dan Ciledug, pada Jumat (3/10/2025).     

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib dan sesuai aturan terus diperkuat di Kabupaten Cirebon.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dengan pemerintahan desa di wilayah timur kabupaten, meliputi lima kecamatan yakni Waled, Pabedilan, Pabuaran, Susukanlebak, dan Ciledug, pada Jumat (3/10/2025).

Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan. 

Wabup Cirebon, H. Agus Kurniawan, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari yang membuka ruang kerja sama dengan desa-desa. 

Baca juga: GRATIS! Link Download Logo HUT ke-80 TNI Format JPG dan PNG, Kualitas Gambar 3D


Menurutnya, pembangunan daerah tidak bisa berjalan sendiri, melainkan harus dilakukan secara sinergis.

“Terima kasih, hari ini kami dari pemerintah daerah bersama Ketua DPRD hadir menandatangani nota kesepahaman antara Kejaksaan dengan desa-desa di wilayah timur Kabupaten Cirebon."

"Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi Pak Kajari beserta jajarannya,” ujar Agus.

Ia berharap, MoU ini bisa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menata kelola pemerintahan agar sesuai regulasi.

Baca juga: PREDIKSI Susunan Pemain Chelsea vs Liverpool di Liga Inggris, Lengkap Beserta Prediksi Skor


“Harapannya, ke depan ada sinergitas antara kejaksaan, pemerintah kabupaten, DPRD dan pemerintahan desa."

"Kami mohon bimbingan agar dalam menjalankan pemerintahan desa bisa sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Agus juga menyinggung keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) yang mulai dibangun di beberapa desa, salah satunya di Desa Cibogo.

Keberadaan rumah RJ, kata Agus, penting untuk menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat dengan cara damai.

Baca juga: Terekam CCTV, Begini Detik-detik Kecelakaan di Kedawung Cirebon Libatkan Dump Truk dan Motor


"Dengan rumah restorasi justice ini, kita bisa meminimalisasi permasalahan dan menyelesaikannya secara musyawarah, mengembalikan keadaan seperti semula,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan menyebut, kerja sama ini merupakan bagian penting dari upaya mendukung pembangunan daerah, sekaligus mendorong desa-desa lebih patuh terhadap aturan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved