Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Komentar Wakil Ketua

Ada tiga sampai empat saksi kasus Vina Cirebon yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Suroto (50), salah satu saksi penting dalam kasus evakuasi korban Vina dan Eki di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, didatangi oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), masih melakukan pendalaman terhadap permohonan perlindungan yang diajukan sejumlah saksi, dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. 

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, keputusan pemberian perlindungan akan diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK, setelah melalui beberapa tahapan.

"Sudah ada pengajuan, tapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan. Yang mengajukan ada tiga sampai empat orang, tapi masih dalam penelaahan," ujar Sri, Sabtu (8/6/2024).

Menurutnya, semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK.

Namun, LPSK memiliki tahapan sebelum memutuskan pendampingan.

"Asesmen psikologis agak lama. Semua punya hak, tapi kita akan tetap melakukan proses sesuai dengan standarisasi LPSK, jadi kita harus lihat lebih detil lagi," katanya

Wawan Fahrudin anggota LPSK menambahkan, pada 2023 LPSK menerima sebanyak 7.645 permohonan.

Dari jumlah tersebut, tidak semuanya diberikan permohonan.

Namun, Wawan tidak merinci berapa jumlah yang telah diberikan perlindungan oleh LPSK.

"Di tahun 2024 sejak bulan Januari sampai akhir Mei, jumlah pemohon sudah mencapai 2.372. Sebanyak 1.600 yang masih ditelaah, dan 328 pemohon yang sudah mendapatkan keputusan dari pimpinan," ujar Wawan.

Wawan mengatakan, jumlah pemohon pada 2024 diprediksi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal itu dikarenakan langkah sosialisasi tentang perlindungan saksi dan korban yang dilakukan secara terus menerus kepada masyarakat.

 "Naiknya tren permohonan di tahun 2024 akan meningkat karena sifat sosialisasi sudah masif dilakukan dan melalui program nasional juga. Banyak masyarakat memiliki keuntungan-keuntungan dan terlindungi di LPSK," ucapnya.

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon, Saksi Baru Akan Perkuat Kesaksian Liga Akbar untuk Pegi Setiawan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved