Pembunuhan Sopir Taksi di Indramayu

Karma Pembunuh Sopir Taksi Online di Indramayu, Kaki Ditembak Hingga Terancam Hukuman Mati

Dua pria pelaku pembunuhan sopir taksi asal Bekasi yang mayatnya dibuang di kawasan hutan Indramayu kini dapat karmanya

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
AS alias Cuplis dan AP saat digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (3/6/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua pria pelaku pembunuhan sopir taksi asal Bekasi yang mayatnya dibuang di kawasan hutan Indramayu kini dapat karmanya.

Polisi menyebut, AS alias Cuplis (24) warga Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan dan AP (20) warga Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi itu telah merencanakan pembunuhan untuk mencuri mobil korban.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Usai membunuh, jenazah korban lalu dibuang ke kawasan hutan petak 19 A RPH Bantarwaru BKPH Sanca di Blok Cibeber Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Kuningan usai polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Namun, saat dilakukan penangkapan, keduanya melawan petugas dan membahayakan jiwa petugas, polisi pun terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.

Keduanya ditembak pada kaki sebelah kanan. Saat dihadirkan dalam konferensi pers, keduanya tampak berjalan pincang dengan kondisi kaki kanan diperban.

“Kita akhirnya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (3/6/2024).

Konferensi pers pengungkapan pembunuhan sopir taksi online di Mapolres Indramayu, Senin (3/6/2024)
Konferensi pers pengungkapan pembunuhan sopir taksi online di Mapolres Indramayu, Senin (3/6/2024) (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Fahri menyampaikan, atas perbuatannya, keduanya tersangka disangkakan hukuman berat.

Yakni Pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Di sisi lain, Fahri menjelaskan, motif pembunuhan ini murni karena tersangka berusaha mengambil mobil milik korban.

AS alias Cuplis kemudian mengajak AP untuk membunuh korban, ia mengaku terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Hingga akhirnya dia berniat melakukan pencurian dan kemudian mengajak tersangka AP,” ujar dia.

Baca juga: Breaking News: Sopir Taksi Online Asal Bekasi Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Hutan Wilayah Indramayu

Kronologi

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved