Pilkada Kuningan 2024

Jelang Pilkada Kuningan 2024, Pj Bupati Sebar Surat Edaran Netralitas ASN, Mau Nyalon Harus Mundur

Ada surat edaran dari Pj Bupati Kuningan terkait netralitas ASN saat Pilkada Kuningan 2024.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Penjabat (PJ) Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat saat diwawancara di DPRD Kuningan, Selasa (5/12/2023). 

H. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN dan mengerahkan Pegawai ASN lain serta menggunakan fasilitas negara.

I. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

J. Membuat keputusan danlatau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

K. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon pasangan.

L.  menjadi tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal Calon atau bakal pasangan Calon.

2. Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai potitik.

3. Pegawai ASN dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik atau masyarakat (bagi independen) sebagai Bakal calon Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Wali Kota / Wakil Wali Kota dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

4. Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota / Wakil Wali Kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN kepada Pejabat pembina Kepegawaian sejak ditetapkan sebagai Calon oleh Komisi Pemilihan Umum.

5. Pegawai ASN wajib menjaga dan menegakan netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh aku memengaruhi pihak lain untuk rnelakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

6. Pegawai ASN yang melanggar poin-poin di atas dijatuhi salah satu sanksi kode etik berupa sanksi moral pernyataan secara terlutup atau terbuka dan hukuman disiplin sedang atau berat sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

7. Berkenaan hal tersebut, diminta agar Saudara dapat menyampaikan dan melakukan pengawasan terhadap implementasi lsetentuan dimaksud kepada seluruh jajaran Pegawai ASN di unit kerja masing-masing untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya. 

Baca juga: Terima Kunjungan Tribun Jabar dan TribunCirebon.Com, Ketua Bawaslu Kuningan Singgung Netralitas ASN

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved