Kecelakaan Maut di Ciater
Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Maut di Ciater Subang Bertambah Dua Orang
Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus maut di Ciater, Kabupaten Subang.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus maut di Ciater, Kabupaten Subang.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, kedua tersangka itu masing-masing berinisial AI dan A. Total ada tiga tersangka dalam kasus ini termasuk S, sopir Bus maut tersebut.
Penetapan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut di Ciater yang menewaskan 11 orang ini, kata dia, merupakan hasil pengembangan serta gelar perkara yang dilakukan Ditlantas Polda Jabar.
Baca juga: Tindak Lanjut Kecelakaan di Ciater, Pemkot Cirebon Terapkan Aturan Baru Tentang Study Tour
"Dari hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan," ujar Wibowo, di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, AI merupakan merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin.
"Tapi, bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," katanya.
Sedangkan tersangka A, merupakan pihak yang dipercaya AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Namun oleh A malah menyuruh sopir lain yakni tersangka S, untuk membawa kendaraan bus tersebut.
"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun, tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS- Polisi Tetapkan Sosok Ini Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Ciater, 11 Orang Tewas
Fakta lain hasil gelar perkara, kata dia, didapati bahwa Bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan karena KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa yang berakhir pada 6 Desember 2023.
Kemudian kondisi rem yang tidak berfungsi dengan baik hingga perubahan bentuk dan lebar kendaraan yang tidak sesuai standar.
"PO Trans Putera Fajar Wisata juga tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan. Nama bodong alias abal-abal asal tempel. Bus ini, tidak menjadi bagian perusahaan otobus manapun dan menggunakan nama tidak terdaftar," ucapnya.
Akibat perbuatannya, A dan AI disangkakan pasal 311, UU lalu lintas jo pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda Rp.24 juta dan atau denda pidana penjara selama 5 tahun. (Tribun Jabar/Nazmi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.