Tindak Lanjut Kecelakaan di Ciater, Pemkot Cirebon Terapkan Aturan Baru Tentang Study Tour

Pemkot Cirebon bakal mengeluarkan kebijakan baru yang melarang sekolah-sekolah di wilayahnya untuk melakukan study tour

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bakal mengeluarkan kebijakan baru yang melarang sekolah-sekolah di wilayahnya untuk melakukan study tour di luar wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan).


Langkah ini diambil setelah terjadinya kecelakaan tragis yang menimpa siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, belum lama ini.


Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pj Gubernur Jawa Barat.

Baca juga: Pemprov Jabar: Kegiatan Study Tour Diimbau Dilaksanakan Dalam Provinsi, Perpisahan Digelar Sederhana


"Memang ini menjadi atensi secara penuh dari Pj Gubernur Jabar, terkait dengan kejadian yang menimpa siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang," ujar Agus, Selasa (14/5/2024).


Agus menyampaikan, bahwa ada beberapa kendala teknis yang menyebabkan kecelakaan tersebut.


"Dari situ Pak Gubernur sudah memerintahkan kepada kami dan sudah mengeluarkan surat edaran untuk, pertama terkait study tour atau kegiatan luar sekolah yang memang dilakukan rutin lebih diprioritaskan kepada potensi-potensi yang ada, baik berkaitan dengan destinasi dan juga wisata lainnya," ucapnya.


Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.


"Kalau kita arahkan lebih pada wilayah Ciayumajakuning saja lah, supaya risikonya bisa kita tekan," jelas dia.


Ia juga menyarankan agar sekolah yang sudah merencanakan study tour untuk meninjau ulang urgensi tujuannya.


Agus menegaskan bahwa setiap rencana study tour yang sudah berkontrak harus melalui mitigasi teknis dan manajemen yang ketat.


"Kami minta mitigasi secara teknis dan manajemen terkait pengelolaannya untuk bisa disampaikan dulu ke dinas dan mitigasi secara teknis kendaraan apa yang akan digunakan itu mohon rekomendasi dulu dari Dinas Perhubungan (Dishub)," katanya.


Surat edaran ini sedang disusun dan akan berlaku tidak hanya untuk tahun ini tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya.


"Kalau masih ada yang melanggar, kita akan berikan sanksi, karena ini bagian dari sebuah kebijakan pemerintah," ujarnya, menambahkan bahwa sanksi akan diberikan kepada pihak penyelenggara, yakni sekolah.


Selain itu, Pemkot Cirebon juga akan menginventarisir keluhan dari orang tua murid agar sekolah tidak mewajibkan siswa untuk mengikuti study tour.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved