Pemprov Jabar: Kegiatan Study Tour Diimbau Dilaksanakan Dalam Provinsi, Perpisahan Digelar Sederhana

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau agar semua sekolah teliti dalam mempersiapkan study tour

Tribun Jabar/Syarif
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kecelakaan bus pembawa rombongan pelajar di Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5/2024) telah menjadi perhatian masyarakat luas.

Semua pihak diharapkan semakin berhati-hati dalam menyelenggarakan study tour atau kunjungan di luar sekolah.


Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau agar semua sekolah di Jawa Barat teliti dalam mempersiapkan dan memperhatikan kegiatan study tour. 


Hal ini di antaranya tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 64/PK.01/KESRA tentang study tour pada satuan pendidikan, yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin.


Surat ini dibuat untuk mengantisipasi masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah.

Pada masa ini, biasanya satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat melaksanakan study tour, mulai dari jenjang pra sekolah, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


"Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat," kata Bey dalam surat tersebut.


Bey mengatakan hal ini berlaku kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan


Ia pun menyatakan kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan tekniskendaraan.


"Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dipedomani dan ditindaklanjuti," kata Bey.


Bey pun melayangkan surat edaran ini kepada bupati dan wali kota di Jawa Barat. Surat ini pun didahului oleh surat edaran dengan isi serupa dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani pada 5 Maret 2024.


Imbauan penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik tingkat SMA/SMK/SLB di Jawa Barat ini meminta agar pihak sekolah melaksanakan kegiatan perpisahan secara sederhana dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana sekolah.

Hal ini bertujuan untuk menjaga keutamaan tujuan acara tersebut serta memberikan kesan mendalam dengan memberikan apresiasi terhadap siswa.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved