Kasus Vina Ramai Lagi
Bukti Baru dari Ayah Pegi Setiawan: Anak Saya Tidak di Cirebon saat Pembunuhan Vina dan Eki
Ayah Pegi Setiawan mengungkapkan saat kejadian pembunuhan Vina, Pegi tak ada di Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki YuliantoÂ
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kesaksian yang menyatakan Pegi Setiawan tidak bersalah dan tidak berada di lokasi kejadian kembali datang.
Kali ini kesaksian itu datang dari ayah Pegi, Rudi Iriawan.
Ditemui di rumah Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rudi memberikan kesaksian mengenai kasus yang menjerat anaknya dalam kasus Pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 lalu.
Dalam pernyataannya, Rudi menegaskan bahwa Pegi berada di Bandung saat kejadian yang dituduhkan kepadanya.
"Pegi posisinya ada di Bandung, terus waktu kejadian juga di Bandung," ujar Rudi, Rabu (29/5/2024).
Rudi juga menjelaskan, bahwa nama Robi yang kerap disebut dalam kasus ini sebenarnya adalah nama panggilan kerja untuk Pegi.
Sekaligus, nama Robi juga anak keduanya dari istrinya yang bernama Kartini.
"Kalau Robi itu anak kandung saya, anak kandung saya sendiri."
"Itu mah ke Pegi hanya nama panggilan saja, nama panggilan kerja," ucapnya.
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa Pegi tidak pernah mengganti identitasnya.
"Ya jelas membantah, selama ini Pegi tidak mengubah nama menjadi Robi."
"Jadi enggak ganti identitas, nama samaran saja, nama panggilan," jelas dia.
Bapak empat anak ini juga menyebutkan, bahwa ia memiliki bukti yang menunjukkan Pegi bekerja di Bandung pada saat kejadian.
"Saya punya bukti waktu Pegi kerja di Bandung, saya yakin," katanya.
Rudi menyatakan keyakinannya bahwa anaknya tidak bersalah.
"Saya yakin, anak saya tidak bersalah," ujarnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini Ditreskrimum Polda Jabar merilis bahwa Pegi Setiawan asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 lalu.
Dalam rilis tersebut, Pegi juga disebut sebagai otak dalam pembunuhan yang kasusnya terus disorot ini.
Sementara, pada tahun 2017, pengadilan lebih dulu telah memvonis 8 orang tersangka.
Delapan terpidana itu disebut turut serta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.
Baca juga: 42 Pengacara Siap Bela Pegi Setiawan Dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon
| Pak RT Pasren Muncul & Beri Kesaksian Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal: Hukum Alam Berlaku |
|
|---|
| Jelang Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina, Tim Pengacara Surati Kapolri Hingga MA, Minta Pengawasan |
|
|---|
| Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Saat PK, Ini Kata Toni RM |
|
|---|
| Digelar 24 Juli, Hakim Rizqa Yunia Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Fakta Baru Kasus Vina Akan Terungkap |
|
|---|
| Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki Mulai Terungkap, Mulai Rajin Lagi Salat Berjamaah di Masjid |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.