Puluhan Pengedar Narkoba di Karawang Ditangkap Polisi, Paling Banyak Pengedar Sabu
Dalam satu bulan terakhir Polres Karawang menangkap 32 pengedar narkoba.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang Cikwan Suwandi
TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG - Polres Karawang, Jawa Barat menangkap 32 pengedar narkoba dan obat keras tertentu (OKT) sepanjang September hingga Oktober 2025.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, puluhan pengendara itu ditangkap polisi dalam 28 kasus.
"Sebanyak 32 tersangka yang kami amankan, mereka merupakan para tersangka dalam 28 kasus," kata Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).
Secara rinci, Fiki mengatakan, paling banyak adalah para pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yakni 20 kasus dengan 24 tersangka.
Kemudian pengedar ganja sebanyak 3 kasus dan 3 tersangka. Lalu ada 2 kasus sebanyak 2 tersangka dalam tembakau sintetis atau sinten dan terakhir sebanyak 3 kasus dan 3 tersangka pada OKT.
Untuk salah satu kasus yang Fiki sebutkan seperti pengungkapan pada 24 September 2025 di Desa Wara, Tanjungjaya, Kecamatan Cilamaya Wetan. Dalam kasus ini, polisi menyita sabu seberat 126,55 gram dan tiga tersangka berinisial L, Z, dan E.
"Lalu ada juga kasus seorang pengedar berinisial DAF alias DBL di Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe, pada 22 Oktober 2025. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti ganja seberat 1,247 kilogram," kata dia.
Untuk kasus OKT, pada 14 Oktober 2025 di Perumahan Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. Polisi menyita 8.000 butir obat keras.
Ancaman hukuman yang akan disangkakan, kata Fiki, untuk barang bukti narkoba jenis sabu di bawah 5 gram Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009. Hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan sabu-sabu di atas 5 gram akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU yang sama. Ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun disertai denda.
Kasus ganja akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
"Sedangkan Tembakau sintetis pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009. Hukuman 4 hingga 12 tahun penjara dan OKR pasal 435 jo 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata dia.
Baca juga: Belasan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Majalengka, Dicokok di Sumberjaya dan Lemahsugih
| Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Karawang, Wujud Sinergi Menuju Generasi Emas Indonesia |
|
|---|
| PERLUASAN MBG di Karawang: Wujud Komitmen Bersama Bangun Generasi Sehat dan Cerdas |
|
|---|
| Dua Kebakaran Hebat Terjadi Hari Ini, Landa Gudang Pengelolaan Limbah Oli dan Rumah |
|
|---|
| Pemkab Bangun Undepass Gorowong, Relokasi Pipa Gas Bumi Dilakukan |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Cipularang, Sopir Ditabrak Travel Saat Berhenti di Bahu Jalan, Ini Identitasnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.