Istri Hansip Dalang Pembunuhan

Daftar Barang Bukti Kasus Hansip di Kuningan Dibunuh Istri, Kekasih Gelap Istri Ikut Membantu

Eksekutor pembunuhan hansip tersebut sempat kabur ke Karawang. Polisi tetap bisa menangkapnya.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Konferensi pers Polres Kuningan mengenai hansip dibunuh istrinya. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Aksi kejahatan pembunuhan yang dilakukan empat tersangka terhadap Iwan (43), anggota Hansip di Desa Bakom, Kecamatan Darma, berhasil terungkap.

Sejumlah barang bukti pun telah diamankan petugas kepolisian Kuningan.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebagai berikut :

1 Buah Celana pendek warna hitam.
1 Buah Kemeja motif pantai.
1 Buah kaos warna orange.
1 Buah kaos warna merah.
1 Buah kaos warna hitam.

1 Buah kaos warna merah.
1 Buah handuk warna hitam.
1 Buah handuk warna hijau.
1 Buah Kerudung warna hitam.
1 Buah lampu emergency.
1 Buah mangkuk warna putih.
7 Buah cottonbud.

1 Buah ember warna hitam.
1 Buah baskom warna hijau.
1 Buah karung berisikan bantal, sarung dan selimut.

Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku pembunuhan Iwan (43), anggota Hansip di Desa Bakom, Kecamatan Darma, di luar daerah Kuningan.

"Dengan durasi 2 x 24 jam, untuk pelaku dugaan pembunuhan berhasil kami tangkap di Karawang," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan terbuka di Mapolres Kuningan, Senin (27/5/2024).

Aksi penangkapan yang dilakukan sebanyak 8 anggota Resmob Polres Kuningan, itu berlangsung cukup melelahkan.

Pasalnya, terduga pelaku pembunuhan ini sempat melarikan diri dari tempat awal diketahui.

"Untuk penangkapan, kami berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pelaku ini sempat kabur dari titik pencarian awal. Namun, berkat keseriusan dan kesigapan anggota, akhirnya berhasil ditangkap sekitar sore jam 3 (hari Minggu kemarin)," kata AKBP Willy Andrian.

Pelarian terduga hingga ke daerah Karawang, kata Willy, ini untuk singgah di kediaman saudaranya.

"Ya, pelaku di sana di rumah saudara," katanya.

Empat orang terduga pelaku pembunuhan, kata Willy menyebut bahwa mereka memiliki posisi dan peranan masing-masing.

Korban dibunuh di dalam rumah, dari 4 terduga tersangka ini sudah memiliki peran masing-masing.

"Seperti Y (36) istri korban sebagai otak tindak kejahatan, AN (43) eksekutor dan DS (29) serta DJ (32) yang terlibat dalam pengawasan sekitar saat berlangsungnya pembunuhan," ungkapnya.

Salah satu pelaku bahkan adalah kekasih gelap Y.

Pengungkapan tindakan kejahatan pembunuhan berencana ini, kata Kapolres, berawal dari keterangan penemuan mayat yang menyebar bahwa korban meninggal akibat kecelakaan.

"Awal laporan ada penemuan mayat dengan pengakuan di lapangan akibat kecelakaan, kami terus menggali dan menemukan kejanggalan."

"Seperti keterangan palsu yang dibuat istri korban hingga menemukan penyebab korban meninggal, di antaranya akibat permalasahan keluarga," katanya.

Atas perbuatan terlibat kejahatan pembunuhan, keempat tersangka di jatuhi pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman perbuatan perencanaan pembunuhan, para pelaku terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Selain pasal 340 tentang pembunuhan terencana, juga dikenai Pasal 55 ayat (2) KUHP atau tentang turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.

Baca juga: 10 Fakta Menarik Hansip di Kuningan Tega Dibunuh Istrinya Sendiri, Dibantu Selingkuhan dan Kerabat

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved