DPRD Kota Cirebon
Warga Keluhkan Kenaikan PBB, Ini yang Dilakukan DPRD Kota Cirebon
Warga mengeluhkan kenaikan pajak bumi dan bangunan di Kota Cirebon yang sangat melonjak.
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Aspirasi warga mengenai kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 diterima DPRD Kota Cirebon.
DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bakal membahas untuk meninjau ulang penetapan kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 yang dinilai melonjak signifikan.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana, saat rapat dengar pendapat dengan masyarakat Kota Cirebon di Griya Sawala gedung DPRD, Selasa (7/5/2024).
Ruri mengatakan, penyesuaian perubahan nilai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan berdampak pada struktur ABPD tahun 2024, khususnya terkait proyeksi target pendapatan.
Karena itu, menurut Ruri, rencana penyesuaian tarif harus memikirkan kenaikan pendapatan dari sektor lain di luar PBB.
Ia menilai, hal ini masih cukup proporsional untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari realisasi target pajak daerah 2024.
Dikatakannya, DPRD mengambil sikap tegas akan melakukan revisi terhadap peraturan yang telah ditetapkan dalam waktu dekat.
“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat terkait hal ini dapat menjadi pertimbangan kami untuk melakukan revisi terhadap perwal,” ucapnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H Karso SIP memahami keluhan warga atas kenaikan PBB tahun 2024 yang dinilai melejit signifikan.
Menurutnya kenaikan tersebut dikaji dengan pendekatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga pasar menyebabkan nilainya melambung mencapai 100 hingga 1.000 persen.
Padahal, sebelumnya hanya di kisaran 20-25 persen dari harga pasar.
“Karena adanya PP 35/2023 tentang PDRD, maka NJOP mengikuti harga pasar dan nominalnya di luar dugaan kami,” ujarnya.
Sehingga, untuk menuntaskan persoalan tersebut DPRD akan melakukan pembahasan bersama TAPD berkaitan kenaikan nilai PBB.
“Kami sudah menyiapkan rumusan dan sistemnya nanti, ada yang perlu diubah perhitungannya. Dan yang pasti TAPD dengan Banggar akan dilibatkan,” ucapnya.
Pj Sekda Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST mengatakan, perihal adanya keluhan dari masyarakat atas keberatan dengan tarif PBB itu akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Cirebon.
Menurutnya, kebijakan yang penyesuaian tarif pajak PBB akan berdampak pada struktur APBD yang sudah ditetapkan.
“Masih bisa berubah, karena ini ranahnya keputusan wali kota. Namun, kami harus melihat penyesuaian nilai itu akan berdampak signifikan terhadap APBD 2024,” ujarnya.
Arif menjelaskan, proses perjalanan kenaikan tarif PBB ini menindaklanjuti turunan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-undang tersebut mengharuskan semua kabupaten kota harus menyelesaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) maksimum akhir 2023, sehingga pada awal 2024 harus sudah diberlakukan agar bisa menarik pajak.
“Dari perda itu ada turunan berupa kepwal yang mengatur secara teknis nilai dan tarif, dan perkada yang mengatur mekanisme pajak. Itu kemudian menjadi amsumsi dasar. Perda ini berbeda dengan lainnya, karena harus terus dikonsultasikan ke Kemenkeu dan Kemendagri hingga Biro Hukum Jawa Barat,” katanya.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Ketua Komisi I DPRD Dani Mardani SH MH, anggota Komisi I DPRD Edi Suripno SIP MSi, R Endah Arisyanasakanti SH, dan anggota Komisi II DPRD Ir Watid Sahriar MBA.
Hadir juga, Ketua Komisi III DPRD Benny Sujarwo, Wakil Ketua Komisi III DPRD dr Tresnawaty SpB, serta anggota Komisi III DPRD Fitrah Malik SH, dan Andi Riyanto Lie SH.
Baca juga: Pemkot Cirebon Diingatkan Soal Perbaikan Drainase oleh DPRD, Antisipasi Terjadinya Banjir
Karang Taruna di Kota Cirebon Harus Lebih Berperan, Dapat Dukungan dari DPRD |
![]() |
---|
Direksi dan Dewas PAM Tirta Giri Nata Harus Dievaluasi, Desak Komisi II DPRD Kota Cirebon |
![]() |
---|
Tiga Perda Disahkan Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon |
![]() |
---|
Akademisi Dilibatkan dalam Pembahasan Penyusunan RIPARDA Kota Cirebon |
![]() |
---|
Pelayanan dan Keuangan RSD Gunung Jati Menjadi Sorotan Komisi III DPRD Kota Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.