DPRD Kota Cirebon

Tiga Perda Disahkan Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon

Dalam rapat paripurna yang digelar pekan lalu, DPRD Kota Cirebon mengesahkan tiga raperda menjadi perda.

Editor: taufik ismail
Istimewa/Dok Humas DPRD Kabupaten Cirebon
PARIPURNA - Rapat Paripurna di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Kamis (17/7/2025). Dalam rapat ini tiga raperda disahkan menjadi peraturan daerah. 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tiga raperda disetujui menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon.

Tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Perusahaan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.

Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE memimpin jalannya rapat.

Ia mengatakan, pembahasan ketiga raperda telah melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah, termasuk pembahasan mendalam bersama panitia khusus, fraksi-fraksi, dan perangkat daerah terkait.

“Hasil pembahasan sudah disampaikan Pansus kepada pimpinan DPRD, dan ketua fraksi, sehingga hari ini bisa diambil persetujuan melalui rapat paripurna,” katanya di Griya Sawala, Kamis (17/7/2025).

Mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Andrie menerangkan, pada tanggal 30 Juni, Wali Kota telah menyampaikan raperda tersebut, sehingga hari ini dapat diambil persetujuan di rapat paripurna.

“Raperda tersebut sudah dibahas Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan sepakat untuk disetujui dalam rapat paripurna,” ucapnya.

Ketua Pansus Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Cirebon, M Noupel SH MH mengatakan, perubahan badan hukum tersebut diharapkan mampu meningkatkan peran dan daya saing BPR sebagai lembaga keuangan daerah yang mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Selain itu, dengan ditetapkan raperda ini diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, hingga mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang efektif, efisien,” ujarnya.

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna menyebut, raperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan dinamika transportasi kota serta kebutuhan regulasi yang lebih terintegrasi dan responsif.

“Transportasi yang aman, lancar, dan tertib adalah kebutuhan dasar masyarakat."

"Maka dari itu, regulasinya pun harus mampu menjawab persoalan yang ada saat ini maupun ke depan,” ucapnya.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo SAP MSi menyambut baik penetapan ketiga raperda tersebut di rapat paripurna.

Menurutnya, ketiga raperda tersebut tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari dinamika aspirasi publik, kebutuhan strategis daerah, serta hasil pemikiran kolektif yang matang antara legislatif dan eksekutif.

Edo menambahkan, pihaknya akan segera membentuk regulasi turunan, sehingga raperda yang telah disetujui itu dapat segera diimplementasikan.

“Mari kita pastikan produk hukum yang kita hasilkan ini benar-benar memberikan kontribusi positif terhadap tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Aturan Domisili Bikin Bingung, DPRD Kota Cirebon Dihujani Aduan Orang Tua Murid Soal SPMB

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved