Polres Kuningan Ungkap Hasil Operasi Jaran Lodaya 2024, Tangkap Pencuri Motor Hingga Pelaku Cabul

Sejumlah pelaku kejahatan ditangkap Polres Kuningan saat Operasi Jaran Lodaya 2024.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar
Ilustrasi pencurian. Sejumlah pencuri ditangkap polisi di Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Selama Operasi Jaran Lodaya 2024, Satreskrim Polres Kuningan mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan motor, di antaranya 1 pelaku pencurian dengan pemberatan dan 1 pelaku curanmor merupakan DPO curanmor di wilayah Cirendang yang vidoenya sempat viral serta berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan di bawah umur.

“Pelaku yang berhasil kami amankan adalah GR (23), MA (29), E (40) dan JS (43)."

"Dua pelaku pencurian kendaraan motor itu warga Indramayu dan Cirebon, sedang pelaku pencabulan itu warga Kuningan." Kemudian, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa melalui KBO Satreskrim Polres Kuningan Iptu Wahyu Untoro didampingi Kanit Pidum Ipda Agus Susanto dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiono dalam keterangan persnya, Rabu (22/5/2024).

Wahyu menjelaskan, pelaku GR merupakan DPO pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di depan Toko wilayah Cirendang yang berlangsung beberapa waktu lalu.

"Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu," ujarnya.

Kemudian, pelaku MA (29) warga asal Cirebon yang diketahui membawa kabur motor milik temannya sendiri, dengan modus  pelaku meminta kepada korban untuk diantar ke wilayah Maleber, Kabupaten Kuningan.

"Saat di tempat kejadian perkara atau persis di Desa Cipakem, Kecamatan Maleber, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merampas sepeda motor korban. Bahkan pelaku sempat melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban," katanya.

"Pelaku saat beraksi itu melakukan kekerasan dulu kepada korban, kemudian setelah mendapatkan motor korban langsung dibawa kabur pelaku,” kata Wahyu lagi.

Sementara pelaku inisial E (40) merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu toko di Jalan Raya Cilowa, Kecamatan Kramatmulya.

"Aksi pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dan membawa kabur sejumlah handphone dan uang sebesar Rp 7 juta," katanya.

Dari tangan pelaku E berhasil diamankan barang bukti satu buah handpone dan uang hasil tindak kejahatan sebesar Rp 5.163.000.

"Semua barang bukti sudah kami amankan," katanya.

Mengenai aksi pelaku JS atau merupakan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kuningan.

"Pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya, tak jauh dari kantor Bupati Kuningan," katanya.

Menurutnya bahwa Operasi Jaran Lodaya ini dilaksanakan dari tanggal 11 Mei hingga 20 Mei 2024.

Untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan hukuman penjara lima tahun penjara dan pelaku pencabulan telah melanggar UU Perlindungan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Viral Video Kecelakaan, Disebut Terjadi di Kuningan, Pemotor Masuk Kolong Mobil, Ini Kata Polisi

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved