Ketua Geng Motor Zipenk Solidaritas Tanpa Batas Ditangkap Polres Indramayu, Punya Bisnis Terlarang

Dari tangan pelaku mendapatkan barang bukti lebih dari 3.000 pil obat terlarang.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Barang bukti yang disita polisi dari tangan YS, Rabu (22/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - YS (38) Ketua geng motor Zipenk Solidaritas Tanpa Batas ditangkap polisi.

Pria warga Kecamatan Sindang tersebut rupanya juga merupakan pengedar narkoba.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, dari tangan YS polisi mengamankan sebanyak 3.030 butir obat-obatan terlarang.

“Yang bersangkutan merupakan ketua geng motor Zipenk Solidaritas Tanpa Batas,” ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya kepada Tribuncirebon.com, Rabu (22/5/2024).

Fahri mengatakan, YS ditangkap pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan Pantai Karangsong.

Saat dilakukan penggeledahan, 30 butir obat terlarang siap edar ditemukan di saku celana YS.

Polisi juga menemukan banyaknya jejak transaksi obat-obatan terlarang di handphone milik tersangka.

Tidak berhenti disitu, polisi lanjut menggeledah rumah tersangka, hasilnya 3 ribu butir obat terlarang berhasil ditemukan.

Obat-obatan itu masih dikemas di dalam sebuah dus.

Menurut pengakuan YS, ia mendapat pasokan barang haram itu dari rekannya N untuk dijualbelikan kembali.

N pun kini sedang dalam pengejaran polisi.

“Tersangka membeli barang tersebut kepada N sudah dua kali,” ujar dia.

Atas perbuatannya, YS diancam Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.

Baca juga: Polres Indramayu Buru Pencuri Motor dan Begal, 10 Hari 16 Pelaku Ditangkap, Tiga Ditembak

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved