Pilkada Serentak 2024

KPU Kabupaten Majalengka Pastikan Tak Ada Calon Jalur Perseorangan Pada Pilkada Serentak 2024

KPU Kabupaten Majalengka memastikan tidak ada calon kepala daerah dari jalur perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama (kanan). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka memastikan tidak ada calon kepala daerah dari jalur perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Majalengka.


Pasalnya, pasangan Nana Ichsan - Lia Erlialita yang satu-satunya mendaftar ke KPU Kabupaten Majalengka dari jalur perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).


Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, mengatakan, jajarannya juga telah memutuskan tidak ada pasangan calon jalur perseorangan yang lolos.

Baca juga: KPU Majalengka Putuskan Pasutri Nana-Lia Tak Memenuhi Syarat Pencalonan Jalur Perseorangan


Karenanya, menurut dia, Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka dipastikan tidak diikuti pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dari jalur perseorangan.


"Melalui keputusan ini, dipastikan pilkada di Majalengka tidak diikuti calon dari jalur perseorangan," ujar Teguh Fajar Putra Utama saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (14/5/2024).


Ia mengatakan, dari hasil verifikasi administrasi (vermin) berkas pendaftaran Nana - Lia dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena jumlah dukungan yang sah kurang dari 74 ribu.


Pihaknya mengakui, tidak ada tahapan perbaikan berkas pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan yang dinyatakan TMS, karena masa pendaftarannya telah ditutup.


"Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB merupakan hari terakhir pendaftaran pasangan calon independen, termasuk pemenuhan syarat dukungannya, sehingga tidak ada lagi kesempatan (perbaikan)," kata Teguh Fajar Putra Utama.

Baca juga: 9 Sosok yang Digadang-gadang Bakal Bersaing di Pilkada Kuningan 2024, Ada Nama-nama Tak Terduga


Teguh berharap, keputusan itu dapat diterima semua pihak untuk menghormati proses, dan menjaga semangat demokrasi dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.


Ia pun mempersilakan pasangan calon jalur perseorangan yang dinyatakan TMS untuk mendaftar melalui jalur partai politik (parpol) untuk mengikuti pilkada di Kabupaten Majalengka.


"Silakan, apabila ingin mendaftar ke parpol itu hak yang bersangkutan, karena dari hasil vermin berkas dukungan calon perseorangan tidak memenuhi syarat minimal," ujar Teguh Fajar Putra Utama.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved