Pilkada Kuningan 2024

Dua Bakal Calon Bupati Kuningan Sudah Kembalikan Formulir ke PKB, Ada Nama UK dan BSK, DRY Belum

Setelah membuka pendaftaran, kini PKB menunggu pengembalian formulir para bakal calon.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Suasana pengembalian formulir pendaftaran bakal calon untuk Pilkada Kuningan di kantor PKB. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Menjelang Pilkada Kuningan 2024, PKB punya daya tarik bagi para calon bupati atau wakil bupati.

Apalagi jumlah kursi dari pelaksanaan Pileg 2024 PKB berhasil meraih sebanyak 8 kursi anggota DPRD Kuningan 2024-2029. 

Kini PKB terbilang banyak menerima pendaftaran bakal calon untuk Pilkada Kuningan 2024.

"Jumlah bakal calon bupati atau wakil bupati dari PKB, di antaranya, saya (Ketua DPC PKB Kuningan), Pak Dian Rahmat Yanuar (Sekda Kuningan), Pak Yanuar Prihatin (anggota DPR RI Fraksi PKB),  Pak Thony Indra Gunawan (Pengusaha dan Mantan Ketua DPC Hanura Kuningan), Pak Boy Sandi Kartanegara (Pengamat Politik)," kata Ujang Kosasih, Ketua DPC PKB Kuningan saat memberikan keterangan kepada Tribun, Selasa (14/5/2024). 

Selain nama-nama tadi, kata Ujang, pelamar atau bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dari PKB itu ada dari tokoh masyarakat dan kepala desa aktif. 

"Untuk pengembal formulir pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati selanjutnya, ada Ibu Hj Heni, Kepala Desa Linggasana (Ketua APDESI Kuningan), terus ada Widia Iswara dan Pak Toto Sunarto," katanya. 

Ketua DPC PKB Kuningan, H Ujang Kosasih menjadi orang pertama yang mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah di Pilkada Kuningan 2024

“Kalau total yang mengambil formulir pendaftaran itu ada delapan orang. Adapun pengembalian formulir paling pertama yakni Pak Ketua PKB H Ujang Kosasih, dan kedua kebetulan hari ini adalah Pak Boy Sandi Kertanegara,” kata Mohamad Apip Firmansyah yang juga Anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKB, di kantor PKB Kuningan. 

Dia mengatakan, pengembalian formulir pendaftaran di PKB batas waktunya adalah sampai penetapan calon kepala daerah.

Kemudian untuk mengikuti Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di DPP PKB.

"Kebutuhan itu sifatnya progresif atau menyesuaikan dari kesiapan setiap Balon Bupati dan Wakil Bupati di daerah," ujarnya.

Melihat secara teknis dan komposisi dari Balon Bupati dan Wakil Bupati dari PKB, misalnya hari ini ada empat orang yang siap UKK, maka langsung ikut UKK di DPP PKB

"Kemudian setelah UKK ada lima orang lagi yang siap, maka masih bisa mengikuti UKK, karena dari Desk Pilkada di DPP PKB pelaksanaan UKK itu sifatnya progresif,” ucapnya.

Baca juga: 9 Sosok yang Digadang-gadang Bakal Bersaing di Pilkada Kuningan 2024, Ada Nama-nama Tak Terduga

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved