Pembunuh Indah Ditangkap
Fakta Baru Perampasan Nyawa Indah Gadis Asal Cirebon, Pelaku Rampas HP dan Pura-pura Jadi Indah
Pelaku yang juga merampas HP milik Indah sempat berpura-pura jadi Indah dan membalas pesan.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Peristiwa mengenaskan terjadi di Kabupaten Cirebon, khususnya bagi warga Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, terungkap.
Seorang wanita muda, Indah Fitriani (22), yang dikenal sebagai pribadi yang ramah meninggal dalam keadaan tragis.
Ia dirampas nyawanya oleh dua orang pelaku yang berniat melakukan perampokan.
Korban sehari-hari bekerja di sebuah perusahaan yang memproduksi makanan di Majalengka.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno mengungkapkan, detail mengerikan peristiwa ini.
"Pertemuan antara pelaku dan korban terjadi pada Jumat (3/5/2024) malam, korban dijemput di kosannya di wilayah Majalengka."
"Rentetan peristiwa dimulai dari penjemputan, tiba di rumah pelaku, hingga dieksekusi dengan kekerasan fisik dan seksual."
"Pada saat itu, HP korban dikuasai oleh pelaku," ujar Hario saat diwawancarai media, Sabtu (11/5/2024).
Baca juga: Kronologi Perampasan Nyawa Indah Gadis Cirebon, Diajak Makan Siang, Dibawa ke Rumah dan Terjadilah
Kejanggalan mulai muncul ketika teman korban dan ibu kosnya mencoba menghubungi Indah.
"Yang menjawab pesan tersebut sebenarnya pelaku," ucap Hario.
Saat teman korban mengirim pesan, pelaku membalas dengan gaya bahasa yang berbeda dari biasanya.
"Ini yang membuat kita curiga," ujar dia.
Pelaku bahkan sempat mengirim pesan kepada teman korban dengan kalimat yang tak lazim, seperti 'ada uang gak?'.
"Biasanya, korban selalu menggunakan bahasa Cirebon dalam mengirim pesan," katanya.
Pada Sabtu (4/5/2024), sehari sebelum penemuan jasad Indah di sungai wilayah Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pelaku juga membalas pesan dari ibu kos yang mencari keberadaan korban.
"Saat itu, pelaku menjawab dengan 'ada di kos'," ujarnya.
Sehingga, dengan rentetan kejanggalan tersebut, penyelidikan kepolisian pun membuahkan hasil.
Pada Jumat (10/5/2024) dini hari, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.
"Pertama, kami melakukan penangkapan kepada pelaku CH di daerah Indramayu."
"Kemudian berkembang kami menangkap satu pelaku lainnya berinisial FH di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon," ujar Hario.

Diceritakan Kasat, hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku CH ini berjanjian untuk bertemu.
CH menjemput korban ke kosannya di wilayah Kabupaten Majalengka pada Jumat (3/5/2024) malam.
Korban mau bertemu lantaran pelaku menawarkan rumahnya yang disebutkan terdapat jaringan wifi yang bisa dimanfaatkan korban untuk mengerjakan tugas kuliahnya.
Namun, setibanya di rumah pelaku, korban dihadapi dengan kejutan yang mengerikan.
"Ketika korban masuk ke kamar pelaku, pelaku memukul kepala korban dan ketika korban sudah mulai pingsan itu pelaku CH menyetubuhi korban dan bergantian dengan pelaku FH," ucapnya.
Adapun motif pelaku diduga kuat terkait dengan harta korban.
"Para pelaku ini ingin menguasai harta korban, karena memang korban niat untuk mengerjakan tugas dengan laptopnya, sehingga tujuan awal untuk mengambil laptop sekaligus HP korban," jelas dia.
Sementara, kedua pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Hario mengungkapkan, bahwa korban dan pelaku CH sudah saling kenal melalui media sosial Facebook sekitar 5 bulan ke belakang.
Namun baru pertama kali bertemu saat kejadian ini.
"Pelaku CH sendiri merupakan residivis atas kasus cabul dan baru keluar dari penjara satu tahun yang lalu," katanya.
Sebelumnya, Hario mengungkapkan, bahwa di rumah pelaku, korban juga dicekik hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku memasukkan jenazah ke dalam karung dan membuangnya ke sungai di sebelah rumahnya.
Jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor pada Minggu (5/5/2024).
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop dan barang bukti lainnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Kejanggalan Kematian Indah Fitriani di Cirebon, Pelaku Sempat Pakai HP Korban untuk Menyamar
Dua Pelaku Perampasan Nyawa dan Rudapaksa Indah Gadis Cirebon Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
5 Fakta Perampasan Nyawa Indah Gadis Asal Cirebon, Korban Terpedaya Gara-gara Hal Ini |
![]() |
---|
Kejanggalan Kematian Indah Fitriani di Cirebon, Pelaku Sempat Pakai HP Korban untuk Menyamar |
![]() |
---|
Motif Dua Pelaku Merampas Nyawa Indah Gadis Cirebon, Tega Lakukan Ini Saat Korban Pingsan |
![]() |
---|
Kronologi Perampasan Nyawa Indah Gadis Cirebon, Diajak Makan Siang, Dibawa ke Rumah dan Terjadilah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.