Selebritis

Akhirnya Bharada Eliezer Nikahi Sang Kekasih, Ronny Talapessy jadi Saksi Pemberkatan

Pernikahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat

ig
Akhirnya Bharada Eliezer Nikahi Sang Kekasih, Ronny Talapessy jadi Saksi Pemberkatan 

TRIBUNCIREBON.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya pada Sabtu (20/4/2024) hari ini.

Pernikahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat dilangsungkan di Manado, Sulawesi Utara.

"Iya benar menikah. Di Manado, di gereja Raja Damai, Gereja Katolik Raja Damai pemberkatannya," kata kuasa hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy saat dihubungi, Sabtu.

Bharada Richard resmi meminang kekasihnya yang lama bernama Duce Maria Angeline Christanto atau Ling Ling menjadi istrinya.

"Saya jadi saksi. Ada keluarga dan ada resepsi juga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ronny meminta agar kliennya ini bisa lancar menjalani rumah tangga bersama istrinya tersebut.

"Mohon doanya untuk Richard Eliezer, yang baik-baik," ungkapnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, 4 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Bebas

Divonis 1,5 Tahun

Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri, tapi dijatuhi sanksi setelah digelar sidang kode etik.
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri, tapi dijatuhi sanksi setelah digelar sidang kode etik. (Tangkap layar YouTube Tribunnews.com)

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Setelah menjalani masa penahanannya tersebut, Bharada Richard diketahui kembali menjadi bertugas menjadi anggota kepolisian.

Hal ini berdasarkan sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadapnya selesai dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved