Selebritis

Nikita Mirzani Ditahan Polisi Berseteru dengan Bos Skincare, Diduga Lakukan Pemerasan Rp 4 Miliar

Untuk diketahui, Kamis (20/2/2025), Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

IG
NIKITA MIRZANI DAN REZA GLADYS - Nikita Mirzani ditahan atas laporan dokter Reza Gladys 

TRIBUNCIREBON.COM - Nikita Mirzani ditahan atas laporan dokter Reza Gladys

Untuk diketahui, Kamis (20/2/2025), Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Artis cantik ini terseret kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hari ini, Selasa (4/3/2025) penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani, terkait kasus tersebut.

“Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

“Untuk 20 hari ke depan, keduanya dilakukan penahanan,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bukan hanya Nikita Mirzani, Reza juga turut melaporkan asisten perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut, Mail Syahputra.

Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung di TikTok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi.

Namun, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui asistennya.

“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.

Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.

“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary.

Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved