Selebritis

Nikita Mirzani Ditahan Polisi Berseteru dengan Bos Skincare, Diduga Lakukan Pemerasan Rp 4 Miliar

Untuk diketahui, Kamis (20/2/2025), Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

IG
NIKITA MIRZANI DAN REZA GLADYS - Nikita Mirzani ditahan atas laporan dokter Reza Gladys 

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, Nikita Mirzani heran atas penetapannya sebagai tersangka atas laporan Dokter Reza Gladys. 

Baca juga: Padahal Kalah Suara, Nisya Ahmad Sukses Dilantik jadi Anggota DPRD, Nikita Mirzani: Gak Malu

Lewat siaran langsung TikTok pribadinya, Nikita menyebut kini pihak Reza tengah panik.

Lantaran disebutkan, Reza awalnya hanya melaporkan dugaan pemerasan Mail saja.

Ditegaskan Nikita, dirinya tak ikut dilaporkan oleh pengusaha skincare itu.

"Mungkin yang panik yang melaporkan Mail ke polisi deh, karena si Reza ini nggak ngelaporin gue ke polisi, yang dilaporin Mail," jelas Nikita.

Namun, kini ibunda Lolly itu justru dibuat heran, namanya ikut masuk sebagai tersangka.

Meski begitu, diakui sang artis, tidak ada rasa panik sedikitpun dalam dirinya.

Ia malah bersemangat ingin membuktikan dirinya tak bersalah saat persidangan nanti.

"Nah kenapa gue bisa ditersangkakan, ya nanti kita buktikan di pengadilan," tukasnya.

Di sisi lain, Nikita tegas membantah dirinya pernah memiliki hubungan dengan Reza.

Lebih-lebih, ia tak pernah bertemu hingga berkirim pesan dengan Reza.

"Seharusnya gue tidak bisa ditersangkakan, karena gue tidak berhubungan dengan si Manusia Silver (Reza), tidak telepon, tidak ketemu, tidak WhatsApp-an," terangnya lagi.
 
"Gue harus bisa membuktikan bener atau engga," tutupnya.

Di akhir, ibu tiga anak itu turut mengungkapkan perasaannya kini pasca jadi tersangka.

Dituding panik jadi tersangka, Nikita menyebut dirinya dalam keadaan tenang.

Pasalnya, ini bukan kali pertama Nikita harus berurusan dengan masalah hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved